Bea Cukai Langsa Musnahkan, 8 Kambing, 12 Meerkat Dan 415 Tanaman

- Aceh
  • Bagikan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa saat melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau membahayakan dan tidak mungkin untuk disimpan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Senin (17/2). Waspada/Munawar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa saat melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau membahayakan dan tidak mungkin untuk disimpan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Senin (17/2). Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat cepat rusak atau membahayakan dan tidak mungkin untuk disimpan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan di dua tempat berbeda Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin (17/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman kepada wartawan, Senin (17/2) mengatakan, adapun barang impor ilegal yang dimusnahkan yakni, 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat, dan satu koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs.

Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Karantina Medan. Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan

Menurut Sulaiman, pemusnahan eks impor ilegal terhadap komoditas tersebut mengingat komoditas berisiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk, jelasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/ Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lanjutnya, kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat cepat rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sambung Sulaiman lagi, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Bea Cukai Langsa Musnahkan, 8 Kambing, 12 Meerkat Dan 415 Tanaman
Pemusnahan barang bukti rokok oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (17/2). Waspada/Ist

Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024. Barang berupa rokok yang dimusnahkan yakni, 30.000 batang merek Manchester tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 50.000 batang merek Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 100.000 batang merek H&D Classic tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 12.800 batang merek H&D Red tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dan 140.000 batang merek Hmild Super Slim tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa,” ujarnya.

Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

Selain itu, Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya. (b24)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bea Cukai Langsa Musnahkan, 8 Kambing, 12 Meerkat Dan 415 Tanaman

Bea Cukai Langsa Musnahkan, 8 Kambing, 12 Meerkat Dan 415 Tanaman

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *