LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, kembali mengamankan ratusan ribu batang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, melalui Humasnya Muhammad Ade Kurniawan, Minggu (3/3) menjelaskan bahwa demi menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur,
antara pukul 05.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Dimana kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul
19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Lantas tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.
Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota
Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.

“Atas penindakan tersebut telah diamankan 1 orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II b Langsa,” terang Ade.
Sedangkan potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp455.769.800 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya senilai Rp387.440.000.
Sambung Ade, sebagai informasi tambahan, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal. Operasi tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang.
Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp578.794.090 dan 1 orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.
“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal
demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara,” demikian tutup Ade. (crp)