LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari luar negeri di dalam mobil mini bus box putih di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/2) sekira pukul 21:30.
Informasi yang wartawan himpun, saat itu petugas Bea Cukai mencurigai ada penyelundupan rokok ilegal dan melalukan patroli darat. Kemudian petugas menemukan minibus box putih melintas di Jalan Medan-Banda Aceh dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah dan jenis rokok yang ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman yang dikomfirmasi wartawan, Jumat (3/2) malam via selular membenarkan ada penangkapan, namun saat ini masih dalam proses.
“Benar pak, namun saat ini masih dalam proses penindakan, nanti kalau sudah ada hasil pemerikasaan akan kita kabari lagi,” kata Sulaiman singkat. (crp)
Waspada/rapian
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa saat menghentikan mobil minibus box putih di Jalan Medan-Banda Aceh, Minggu (3/2).