Sepeda motor barang ilegal asal Thailand yang berhasil diamankan tim gabungan Bea Cukai tanpa di lengkapi dokumen resmi di Jalan Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Waspada/dede
LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali berhasil menangkap penyelundupan barang ilegal berupa sepeda motor dan sparepart, hewan, tanaman hias dan teh hijau asal Thailand tanpa di lengkapi dokumen resmi di Jalan Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman kepada wartawan, Senin (10/2) mengatakan kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
“Tepatnya, Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 05:15 Wib Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut,” ujarnya
Setelah memperkenalkan diri, sambung Sulaiman, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Hasil pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
Selanjutnya, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan. Hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Barang yang diamankan, yakni 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus, lanjut Sulaiman lagi, tim gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES, 48, yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB, 33, yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit,” ungkap Sulaiman
Pihaknya juga mengucapkan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi. “Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tegasnya. (b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.