Scroll Untuk Membaca

Aceh

BC Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Aceh Timur

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Miliar Lebih

BC Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Aceh Timur
Kecil Besar
14px

Tim Bea Cukai Langsa mengamankan tiga tersangka dan sebuah mobil angkut barang tokok ilegal, sebagai barang bukti, Kamis (25/1) petang. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada) : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, melakukan operasi penindakan dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal, di Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin, (22/1) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BC Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Aceh Timur

IKLAN

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya, Kamis (25/1) petang menjelaskan operasi ini dilaksanakan dengan sukses dalam rentang waktu antara pukul 20.00 wib hingga 22.00 WIB, menghasilkan penangkapan sejumlah pelaku utama dalam praktik ilegal ini.

BC Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Aceh Timur

Tim penindakan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu RS, FA dan TF. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap RS dan FA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan Di Lapas kelas II B Langsa.

Sementara terhadap TF telah ditetapkan statusnya sebagai Saksi. Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai seperti H&D Light Gold, H&D Classic, H&D Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Camclar Original, dan Camilla turut diamankan.

Selain itu, sebuah mobil pick-up merek Isuzu Panther dengan nomor polisi BL 8161 NF yang digunakan sebagai sarana pengangkut dalam praktik ilegal ini juga berhasil diamankan.

Menurut Sulaiman, berdasarkan hasil analisis awal, total barang yang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai sekitar Rp 731.171.800, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp891.861.700. Angka tersebut mencerminkan dampak serius dari perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara.

Dimana kronologis kejadian dimulai pada pukul 16.00 wib, ketika KPPBC TMP C Langsa mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up dari Kuta Binjai ke Lhok Nibong-Aceh Timur.

Tim penindakan bergerak ke Kuta Binjai dan pada pukul 19.50 wib menemukan mobil pick-up sesuai ciri-ciri yang sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuta Binjai. Puncak operasi terjadi pada pukul 20.00 wib, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, ketika mobil pick-up tersebut dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan rokok ilegal merek H&D dan Luffman.

Selanjutnya, melalui pendalaman informasi dan pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal berbagai merek. Atas keberhasilan operasi ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-03/KBC.010502/2024, Berita Acara Pemeriksaan nomor BA-04/KBC.010502/2024, dan Berita Acara Penegahan nomor BA-03/KBC.010502/2024 pada tanggal 22 Januari 2024.

Barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut. “Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Langsa dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal serupa demi tegaknya hukum dan keadilan Indonesia,” tandasnya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE