LHOKSEUAWE (Waspada): Pihak Kantor Bea Cukai (BC) Aceh mengakui pihaknya kecolongan dengan kondisi peredaran rokok ilegal meluas di tengah masyarakat karena alasan keterbatasan petugas yang kurang personel.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi menjawab pertanyaan Waspada dalam konferensi pers melalui zoom meeting di aula Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin (3/6).
“Meski kami gencarnya melakukan upaya penindakan, namun peredaran rokok ilegal tetap saja terjadi dan bahkan mudah ditemui di kios-kios terdekat. Kami mengakui dan tidak memungkiri hal itu. Karena keterbatasan kami hanya memiliki 300 pegawai untuk wilayah Aceh yang begitu luas,” ujarnya.
Safuadi mengatakan, dengan minimnya pegawai, maka tidak semuanya dapat ditempatkan dilapangan mulai dari perairan Batee Ileik, Lhokseumawe hingga Panton Labu Kab. Aceh Utara.
Sehingga dengan dengan keterbatasan itu maka pihak Bea Cukai membutuhkan kerja sama dengan semua pihak untuk melakukan penindakan di lapangan.
Safuadi mengaku, meski memiliki keterbatasan, namun pihak Bea Cukai tidak pernah berhenti melakukan penindakan di lapangan karena selain merugikan negara juga merugikan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal.
Apalagi pihak Bea Cukai pernah menemukan campuran bahan berbahaya dalam rokok ilegal, seperti adanya rumput dalam tembakau.
Upaya penindakan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pihak yang terlibat mengedar rokok ilegal.
Selain itu juga peredaran rokok ilegal juga terjadi lantaran daerah Aceh sendiri tidak mampu menghasilkan produk rokok yang setara dengan rokok ilegal. Padahal daerah Aceh memiliki potensi alam yang luar biasa dan menjadi penghasil tembakau terbesar ke lima di Indonesia.
Namun seperti di Jawa Timur tahun 2024 mampu menghasilkan dana bagi hasil dari tembakau mencapai Rp2,3 triliun lebih. Sementara Aceh sendiri setiap tahunnya hanya mampu menghasilkan Rp18 miliar.
Pada kesempatan itu, Sufadin menerangkan dalam kurun waktu yang berdekatan di bulan dua (Kanwil) Bea Cukai Aceh, menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal, yang diangkut kapal melalui perairan Aceh.
Penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri Kantor Wilayah Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Pangkalan Sarana dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan pangkalan sarana operasi (PSO) bea cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Sementara Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut.
“Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ungkapnya.
la menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 18 Mei 2024 Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.
“Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi, ” kata Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).
Diperkirakan, nilai barang ialah senilai Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp18,6 miliar. “Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” katanya.
Adapun penindakan kasus keda terlaksana pada Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kombali mendapatkan infommasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.
Untuk menindaklanjuti itu, Satgas Patroli Laut RC 15030, yang merupakan tim gabungan Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.
“Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan beruDa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa,” ujar Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai
Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.
“Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50miliar,” rincinya.
Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. “Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu I menjaga tanah air dari masu knya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tutup Leni. (b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.