BB 25 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) dari 25 perkara tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (16/2). Pemusnahan barang bukti itu dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi.

Barang bukti tersebut terdiri dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan kejahatan pembunuhan serta perniagaan satwa yang dilindungi.

Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Hanita Azrica, SH, menjelaskan, semua BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pidana umum di bulan Juni 2021 – Januari 2022, baik perkara narkotika, oharda delapan perkara, dan Kamnegtibum sebanyak 17 perkara.

Hanita menyebutkan, narkotika dari hasil penyisihan rinciannya narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram. “Ini skalanya besar, sehingga kita berharap masyarakat bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda yang mati tiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Dikatakan, barang bukti perkara non-narkotika sebanyak 25 perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi.

“Keseluruhan barang bukti, baik barang bukti narkotika dan non-narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” sebut Hanita, seraya menambahkan, pihaknya tetap mengawal dan menjaga barang bukti yang disita untuk seterusnya dimusnahkan.

Hadir dalam pemusnahan itu antara lain Kajari Aceh Timur, Semeru, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Dandim 0104/Aceh Timur, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, Plt Kepala Lapas Kelas II B Idi Indra Gunawan, Ketua PN Idi Apriyanti, diwakili oleh Ike Ari Kesuma, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar, pejabat terkait dan personel TNI/Polri. (b11)

  • Bagikan