LANGSA (Waspada) : Bawaslu bersama media memiliki peran yang sama yaitu berkewajiban memantau serta pengawasan terkait tindak pidana Pemilu tahun 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani MP, saat membuka secara resmi sosialisasi tindak pidana pemilu, di lantai II Trufflebox Langsa, Jumat (9/2) sore.
“Tidak hanya Bawaslu saja yang akan memantau dan pengawasan bahkan media juga memiliki peran sama, maka kami berharap media membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu karena jumlah kami tidak banyak dan tidak mampu bekerja sendiri,” kata Marida Fitriani atau akrab disapa Fitrie.
Menurut Fitrie, Tindak Pidana Pemilu 2024 ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dan ada 570 pasal yang mengatur tindak pidana pemilu didalamnya.
Lanjutnya, bahwa mulai tahapan perencaan pemilu sampai menjelang masa tenang banyak ditemui yang mengarah pada tindak pidana pemilu, bukan hanya peserta pemilu saja namun ada juga dari penyelenggaraan, itu semua bukan tidak ketahuan tapi juga ada kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan.
Oleh karena itu Panwaslucam harus terus bekerja ekstra menjelang hari H pada pencoblosan nantinya pada tanggal 14 Februari dan ini semakin gencar adanya tindak pidana pemilu apalagi memasuki masa tenang.
Adapun modusnya adanya tindak pidana pemilu seperti mobilisasi masa, memberikan sesuatu apakah itu dalam bentuk uang atau lainnya pada masa tenang.
“Apabila dari peserta pemilu yang memberikan sesuatu untuk memilih Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRA maupun DPR kab/kota maka wajib memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Langsa, tidak hanya memberikan uang atau sesuatu, itu masuk keranah tindak pidana pemilu,” tegas Fitrie.
Sementara itu didapuk sebagai pemateri dari Kejaksaan Langsa, M Daud, SH MH, dengan materi sinergitas Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2024 serta dari Polres Langsa, Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad Sos,SH, MSi, menyatakan Polda Aceh telah membentuk tim satgas money politik.
Dalam sosialisasi ini hadir Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, Koordinator Divisi (Kordiv), Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, Panwaslucam Langsa Barat, Muhammad Reza S.Sos.I, dan lima Panwaslucam lainya serta para insan pers dari berbagai flatfrom media. (crp).