KUTACANE (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Tenggara mendampingi Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (9/11) mulai pukul 8.00 WIB.
“Mulai melakukan penertiban APK hari ini, APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh Parpol maupun Caleg,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Juanda Lubis kepada Waspada. id, melalui pers rilisnya.
Lanjutnya, penertiban APK bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut, sudah disepakati dengan Pemda (Kesbangpol dan Satpol PP) karena domain mereka. Tugas Bawaslu sebagai pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi) sampai dengan selesainya waktu pelaksanaan APK.
Eka menjelaskan, mengenai anggaran penertiban di Bawaslu tidak ada karena Panwaslih Kab. Aceh Tenggara tidak memiliki pos anggaran untuk kegiatan tersebut.
Kebutuhan di lapangan dan operasional, baik mobil angkut dan sebagainya, akan difasilitasi oleh Pemda sendiri. Sebelumnya, sebagian APK sudah ditertibkan oleh Parpol secara mandiri, seperti dilipat dan ditutup terpal sehingga tidak diturunkan lagi.
Pada intinya, kata Ketua Bawaslu menambahakan, dengan dasar ketertiban umum, Bawaslu hanya mendampingi dalam melakukan pengawasan dan penertiban dilakukan di jalan protokol kabupaten dan kecamatan.(cseh)