Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bawaslu Aceh Timur Rekrut 513 PPG

Bawaslu Aceh Timur Rekrut 513 PPG
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur, melakukan rekrutmen terhadap 513 calon Panitia Pengawas Gampong (PPG) dalam 24 kecamatan. Pendaftaran calon PPG dibuka 14-19 Januari.

Ketua Bawaslu Aceh Timur, Maimun, S.Pd, kepada Waspada, mengatakan, pihaknya mengajak putra-putri terbaik di setiap desa untuk mendaftar sebagai calon PPG. “Berkas pendaftaran agar diserahkan langsung ke Sekretariat Bawaslu Aceh Timur di Idi,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Aceh Timur Rekrut 513 PPG

IKLAN

Maimun menambahkan, syarat mendaftar antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun dan memiliki kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan atau keahlian dengan penyelenggaraan pemilu.

“Pendidikan calon PPG minimal SMA dan berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan e-KTP. Lalu, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Maimun, seraya menambahkan, calon PPG tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Untuk lampiran berkas saat pendaftaran, lanjut Maimun, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dan melampirkan pas foto warna terbaru ukuran 4X6=3 lembar latar belakang merah, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir, dan daftar riwayat hidup (DRH).

“Dalam berkas juga perlu dilampirkan fotokopi surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan surat pernyataan,” sebut Maimun, seraya menegaskan, bahwa dalam pendaftaran dan seleksi calon PPG sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. (b11).

Teks Foto : AUDIENSI: Ketua Bawaslu Aceh Timur, Maimun, bersama para komisioner lainnya berfoto dengan Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK, dan Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, usai beraudiensi di Polres Aceh Timur baru-baru ini. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE