TAKENGON (Waspada): Satres Narkoba Polres Aceh Tengah membekuk seorang kurir narkotika jenis ganja, berinisial DA, 23, warga Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/3).
Dari tangan DA, polisi menyita sebanyak 25 kilogram ganja gering. Kini ia telah diamankan di Rutan Polres setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, dalam rilisnya yang diterima Waspada Jumat (8/7) mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan DA, di Jalan Kampung Kuyun Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin 4 Maret 2024 malam.
Ia menyebutkan dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit Mobil Toyota Avanza. Kata Fahrurrazi, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan di depan Mapolsek Celala, tetapi DA malah berusaha kabur dengan menancap gas mobil yang dikemudikannya, namun upaya DA terhenti setelah dibekuk petugas saat memasuki jalan Kampung Kuyun.
Kata Fahrurrazi, saat digeledah mulai badan dan kendaraan DA, ditemukan barang bukti dari dalam mobil tersangka ditemukan 2 karung ganja kering yang di dalamnya berisikan 28 ikat ganja kering seberat 25 Kilogram.
Fahrurrazi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan MN warga Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik barang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.(cno)