Scroll Untuk Membaca

Aceh

Baru Bebas, Polres Abdya Kembali Ciduk Residivis Narkoba

Petugas memperlihatkan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Jumat (31/5).Waspada/Syafrizal
Petugas memperlihatkan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Jumat (31/5).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): DS alias Ompong, 23 tahun warga Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), residivis narkoba yang baru bebas dari menetap di hotel prodeo, kembali diciduk Satres Narkoba Polres Abdya Rabu (29/5) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, atas kepemilikan narkotikan jenis sabu.

Bersama Ompong, 2 tersangka lainnya juga turut diamankan, masing-masing B, 21, warga Desa Alue Pisang dan S, 24, warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baru Bebas, Polres Abdya Kembali Ciduk Residivis Narkoba

IKLAN

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Jumat (31/5) menguraikan, pada Rabu (29/5) malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di kawasan Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, petugas melihat 2 orang dengan ciri-ciri yang sama (sesuai informasi masyarakat), sedang duduk di pinggir jalan. Petugas langsung mengamankan 2 orang tersebut. Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan di sekitar tempat pelaku berada ditemukan narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih, yang diletakkan di pinggir jalan.

Hengki menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi di TKP, petugas melakukan pengembangan kasus dan langsung menuju ke rumah pelaku lainnya, yang diketahui berinisial DS alias Ompong, di kawasan Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Dengan didampingi perangkat desa setempat, Kepala Desa Gelanggang Gajah mengetuk pintu rumah pelakudan memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa. “DS alias Ompong ini merupakan residivis Narkoba, yang baru bebas beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan. Setelah menunggu lebih kurang 30 menit, kemudian pintu depan rumah pelaku dibuka oleh anggota keluarga pelaku. Bersamaan dengan itu, pelaku Ompong berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun petugas yang sudah berjaga di pintu tersebut mengamankan pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan dan berlari sambil melemparkan handphone yang dipegangnya, hingga handphone tersebut rusak.

Kemudian lanjut Hengki, saat pelaku akan diamankan, anggota keluarga pelaku juga ikut melakukan perlawanan, dengan cara merebut borgol milik petugas. Setelah situasi kondusif, petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan rumah dan menemukan plastik klip, yang sudah kosong di dalam saluran pembuangan air. “Petugas meyakini BB berupa narkotika yang diduga jenis sabu, telah dibuang ke saluran pembuangan air oleh pelaku. Berdasarkan bukti yg cukup, ketiga pelaku berikut sejumlah BB, sudah kita amankan ke Mapolres, untuk poses hukum lebih lanjut,” urainya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas masing-masing, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 0.07 gram/bruto, 1 kotak rokok warna putih. 1 handphone merk Samsung warna putih, 1 handphone merk INFINIX GT warna biru. 1 handphone merk OPPO warna silver, 19 lembar kertas bening klip, 6 lembar kertas bening bekas sabu, 1 lembar kertas klip bening yang sudah dipotong, 1 gunting warna pink.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE