Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bapas Banda Aceh Bersama BNN Bahas Program Pasca Rehabilitasi

Bapas Banda Aceh Bersama BNN Bahas Program Pasca Rehabilitasi
Efendi menerima kunjungan Kombes Pol. Beridiansyah, Senin (27/11) di Bapas Banda Aceh. Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Kepala Bapas Banda Aceh Efendi menerima kunjungan Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Beridiansyah, Senin (27/11) di Bapas Banda Aceh.

Kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut terkait koodinasi penanganan penyalahgunaan narkotika. Khususnya pada program pasca rehabilitasi. “Nantinya kolaborasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Bapas Banda Aceh dan BNN Kota Banda Aceh,” jelas Efendi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bapas Banda Aceh Bersama BNN Bahas Program Pasca Rehabilitasi

IKLAN

Sebelumnya, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Banda Aceh melakukan kegiatan pasca rehabilitasi kepada klien, dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam dua tahun terakhir.

Pasca rehabilitasi sendiri merupakan tahapan pembinaan lanjut. Ini merupakan serangkaian kegiatan yang positif dan produktif bagi penyalahguna Narkotika pasca menjalani tahapan rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas dan Rutan. Sehingga dapat dikatakan program pasca rehabilitasi akan diterima klien saat menjalani bimbingan di Bapas.

Dalam program pasca rehabilitasi, klien akan mengikuti dalam berbagai kegiatan pemulihan, seperti konseling, terapi kelompok, dan bimbingan spiritual atau keagamaan. Dalam kegiatan konseling, klien diharapkan untuk dapat mengenali masalah atau tindakan apa yang memicu pemakaian narkoba. Hal tersebut dimaksudkan agar klien mampu menghindari tindakan yang dapat memicu adiksi.

Agar penanganan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan dengan lancar, nantinya akan dibentuk forum komunikasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika antara Bapas Banda Aceh dengan BNN Kota Banda Aceh.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE