SIGLI (Waspada) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pidie, Anwar Sastra Putra (ASP), meminta pemilik hewan mematuhi qanun tidak melepas hewan peliharaanya ke tempat-tempat umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak, seperti sapi, kerbau dan Kambing berkeliaran di tempat – tempat umum. Selain menggangu keindahan kota, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya juga membahayakan masyarakat pengendara pengguna jalan lainnya,” kata ASP.
Hal ini disampaikan, menanggapi ramainya keluhan masyarakat, terhadap banyaknya gerombolan hewan ternak berkeliaran di sejumlah tempat umum di Kabupaten Pidie, Selasa (22/4).
Menurut politisi senior Partai Aceh ( PA), itu keberadaan ternak, seperti sapi, kerbau dan kambing rawan dan membahayakan para pengendara yang melintas di jalan raya.
Hampir semua kejadian kecelakaan yang menimpa masyarakat pengendara karena menghindari gerombolan hewan ternak yang banyak berkeliaran di jalan raya.
Mestinya, hewan ternak harus dipelihara dan dirawat dengan baik dengan cara dikandangkan serta diberi asupan makanan yang baik sehingga bernilai jual tinggi sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Sesuai Qanun, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, seperti Sapi,Kerbau dan Kambing harus dikandangkan. Apalagi dekat pemukiman penduduk harus mengandalkan hewan ternaknya,” kata ASP.
Dia mengingatkan Pemkab Pidie mensosialisasikan kembali Qanun hewan ternak terhadap masyarakat. ASP menilai sosialisasi penting agar para peternak dapat mengubah kebiasaan dalam memelihara hewan ternaknya.
Selain itu Pemkab Pidie perlu mempertegas kewenangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait dalam penertiban hewan ternak yang berkeliaran.
“Kami berharap pemerintah menertibkan kawanan ternak di jalan raya yang mengganggu dan merusak keindahan kota. Kepada masyarakat yang punya hewan ternak agar tidak melapasnya sembarangan karena sangat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan,” katanya. (b06)