Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Banyak Rokok Ilegal Beredar Di Aceh Tamiang

Banyak Rokok Ilegal Beredar Di Aceh Tamiang
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto ketika menyambut kedatangan pengunjuk rasa di gedung DPRK setempat, Senin (25/9) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Aliansi Tamiang Memanggil meminta Bupati Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang dan Kepala BPKD untuk menunjukkan dampak bagi masyarakat terkait hadirnya DBHCHT dan pajak rokok di Aceh Tamiang.

“Banyak rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Aceh Tamiang dan perlu penjelasan tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemkab Aceh Tamiang,” sebut Koordinator Aksi, Hidayatul Mukhlisin saat menggelar aksi demo di halaman Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang, Senin (25/9) sore. “Pokoknya perlu diperjelas oleh BPKD Aceh Tamiang,” tegas belasan pengunjuk rasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banyak Rokok Ilegal Beredar Di Aceh Tamiang

IKLAN

Amatan Waspada, sebelumnya pengunjuk rasa bergerak dari lapangan Tribun Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang menuju BPKD Aceh Tamiang untuk berorasi mempertanyakan penggunaan DBHCHT.

Pengunjuk rasa berupaya untuk menjumpai Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati, namun karena beliau lagi Dinas Luar ke Kemendagri di Jakarta, sehingga pengunjuk rasa meninggalkan Kantor BPKD setelah Sekretaris BPKD Aceh Tamiang mengatakan Kepala BPKD lagi tidak ada di kantor karena sedang dinas ke Jakarta.

Selanjutnya pengunjuk rasa melakukan long march dari BPKD menuju Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk berorasi yang disambut Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto didampingi Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofian didampingi anggota Komisi III, Desi Amelia, Juniati dan lainnya.

Kemudian, para pendemo Aliansi Tamiang Memanggil berorasi di halaman depan pintu masuk ruang sidang utama. Pengunjuk rasa ketika berorasi menampilkan Koordinator Aksi, Hidayatul Mukhlisin, Korlap 1, Irfan Zikri, Korlap 2, M’Eko Ramadani dan Koordinator Aceh Tamiang, Khairul Fadli menyerahkan petisi Aliansi Tamiang Memanggil kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto.

Adapun petisi tersebut antara lain, meminta kepada BPKD Aceh Tamiang untuk membuka data terkait realisasi anggaran DBHHT dan Pajak Rokok di Aceh Tamiang. Selain itu, meminta Bupati Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang dan Kepala BPKD untuk menunjukkan dampak bagi masyarakat terkait hadirnya DBHCHT dan pajak rokok di Aceh Tamiang.

Banyak Rokok Ilegal Beredar Di Aceh Tamiang
Pengunjuk rasa berpose bersama dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto dan anggota DPRK Aceh Tamiang Komisi III di tangga menuju ruang sidang utama DPRK setempat, Senin (25/9) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

Usai menerima pendemo, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto mengatakan di hadapan pengunjuk rasa agar nantinya dapat hadir, Selasa (26/9) untuk memperoleh penjelasan dari Komisi III terkait DBHCHT.

“Ya datang saja besok ke ruang Komisi III untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Waspada, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE