PADANG LAWAS (Waspada): Bakal calon (Balon) Bupati Padang Lawas (Palas) yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada minimal kantongi 17.829 KTP sebagai persyaratan dokumen dukungan.
Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Indra Alamsyah melalui Junaedi Hasibuan, divisi teknis kepada wartawan, Kamis (2/5).
Dikatakan, mulai tanggal 5 Mei, KPU Padang Lawas akan menerima dokumen dukungan bakal calon Bupati dari jalur perseorangan untuk pilkada tahun 2024. Sebelum masuk pendaftaran yang dijadwalkan mulai 19 Agustus 2024.
“Proses pendaftaran jalur perseorangan ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, karena didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” katanya.
Apalagi bakal calon bupati jalur independen harus mengantongi dukungan sebanyak 17.829 KTP pendukung, atau sedikitnya 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Padang Lawas tahun 2024, yang jumlahnya 178.286 pemilih tetap.
Dan syarat dukungan yang 17.829 orang tersebut harus tersebar di 9 kecamatan atau setengah ditambah satu dari 17 kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas.
“Maka setelah menerima berkas dukungan, KPU Padang Lawas akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan yang diserahkan bakal calon bupati. Kemudian pendaftaran jalur independen mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” katanya.( a30)