Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Amankan Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh berhasil mengamankan bagian satwa dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulang tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Selasa (24/5) sekitar pukul 04:30.

Kepala Seksi 1 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, S.Hut. MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/5) menyatakan, dari kegiatan tersebut telah diamankan dua orang berinisial S, 44, dan A, 41 dan dibawa ke Mako Polda Aceh, sedangkan 1 orang lagi yang diduga sebagai pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Amankan Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau
Dua pelaku saat diamankan tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh, Kamis (27/5).Waspada/ist

Hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut

Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Amankan Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau

Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” cetusnya.

Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan dua orang tersebut, namun satuborang melarikan diri sekitar pukul 04:30.

Kemudian tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, sementara satu orang yang melarikan diri melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh

Selain itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh.

“Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Amankan Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau
Barang bukti kulit harimau yang diamankan tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh, Kamis (27/5).Waspada/ist

Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya terduga pelaku perdagangan kulit harimau yang ditangkap menyatakan, sebaiknya mengkonfirmasi langsung ke pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

“Polda Aceh, dalam hal ini Bagwassidik Ditreskrimsus, selaku pembina fungsi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) cuma melakukan pendampingan saat penangkapan,” ungkapnya.(b13)


  • Bagikan