BANDA ACEH (Waspada): Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan M, 49, pemilik kulit dan tengkorak harimau sebagai tersangka baru perkara penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, melalui Kepala Seksi Wilayah I, Haluanto Ginting mengatakan, M, warga Rikit Gaib, Gayo Lues ditetapkan sebagai tersangka. Dia hadir secara kooperatif setelah dipanggil melalui surat panggilan ke II Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada Senin (28/3/2022).
“Untuk saat ini berkas tersangka M sudah kita serahkan ke kejaksaan, sudah tahap satu,” ujarnya kepada Waspada Kamis (7/4/2022).
Haluanto mengatakan, hal ini merupakan hasil pengembangan melalui pemeriksaan saksi dari kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan terpidana M. Ali Syahab Bin Isngadin dan Sadam Husin Bin Abu Bakar.
Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik mengetahui M sebagai pemilik barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit. Sebelumnya BB (barang bukti) ini disita dari M. Ali Syahab dan Sadam Husin.
Keduanya ditangkap saat operasi TSL kolaborasi dengan kepolisian, dan BKSDA, pada Oktober tahun lalu di Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah,” tuturnya.
Pada Rabu (9/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, telah memutuskan hukuman bagi M. Ali Syahab 1 tahun 6 bulan penjara dan Sadam Husin 10 bulan penjara dengan membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. (Cut/b01)