Scroll Untuk Membaca

Aceh

Badan Keuangan Aceh Klarifikasi Sisa Dana Otsus Agara Rp18 M

Badan Keuangan Aceh Klarifikasi Sisa Dana Otsus Agara Rp18 M
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh T.Saumi Elfiza dan tim Pansus DPR Aceh, Ali Basrah dan Junaidi, saat bertemu dengan pihak Pemkab Aceh Tenggara membahas sisa Dana DOKA.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE.M.Si melalui Kabid Pendapatan, T.Saumi Elfiza.SE.M.Si.Ak menegaskan, jika sisa dana Otsus yang dipertanyakan Pemkab Aceh Tenggara, telah dimasukkan pada Silpa APBA tahun lalu.

Medio Februari 2023 lalu, Pemkab Aceh Tenggara melalui Waspada dan beberapa media lainnya menyebutkan, sejak tahun 2019 sampai tahun anggaran 2022 lalu, Pemprov Aceh belum mengirimkan sisa dana Otsus pada pihak Pemkab senilai Rp18.5 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Badan Keuangan Aceh Klarifikasi Sisa Dana Otsus Agara Rp18 M

IKLAN

Rinciannya, Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2022 senilai Rp10 miliar dan sisanya senilai Rp8,5 miliar lagi merupakan sisa dana DOKA untuk Aceh Tenggara, terhitung sejak tahun 2019 lalu.

Kepada Waspada, Sabtu (20/5) Kabid Pendapatan Saumi Elfiza, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai Rp18,5 miliar yang dipertanyakan pihak Pemkab Aceh Tenggara dan disebut-sebut belum dikirimkan pihak Pemprov Aceh tersebut, sebenarnya sudah tak ada lagi, karena sudah dimasukkan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBA Pemerintah Aceh.

Hasil pertemuan tim Pansus DPR Aceh dari Dapil Agara dan Gayo Lues, Ali Basrah dan Junaidi dan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bersama pihak Pemkab Aceh Tenggara, Jumat (19/5) telah ditegaskan dan dijeleskan jika dana otonomi khusus Aceh untuk Pemkab Aceh Tenggara telah dimasukkan pada Silpa APBA Pemprov Aceh, karena itu jangan lagi dimasukkan dalam tagihan pihak Pemkab Aceh Tenggara.

Tak dikirimkannya sisa dana Otonomi Khusus Aceh seperti yang disebutkan pihak Pemkab, disebabkan karena sejak tahun 2020 dan sampai 2021 lalu pihak Pemkab Aceh Tenggara tak ada melaporkan masalah sisa dana tersebut pada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Seharusnya, pada setiap tahunnya atau paling lambat akhir Desember, pihak Pemkab Aceh Tenggara mereview keuangan dan melaporkannya pada APIP dan selanjutnya melaporkannya pada pihak Pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, namun sampai Desember 2021 lalu, tak ada laporan dari pihak Pemkab, karena itu sisa dana DOKA Rp10 miliar tak bisa dikirimkan lagi dan pada akhirnya dimasukkan pada Silpa APBA Aceh.

Pun demikian, untuk tahun anggaran 2023 ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, setelah menerima laporan penggunaan dana DOKA untuk Aceh Tenggara tahun 2022 lalu, telah disetujui pengiriman DOKA senilai Rp8,5 miliar. Langkah yang ditempuh pihak BPKA terhadap pihak Pemkab terkait sisa Dana DOKA tersebut telah sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2018, khususnya pasal 13 e ayat 2 qanun Aceh tersebut.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE