Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bacaleg Absen Uji Baca Alquran Diperbolehkan Uji Kembali

Bacaleg Absen Uji Baca Alquran Diperbolehkan Uji Kembali
Ketua Divisi Teknis KIP Kota Langsa, Samsul Bahri. Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Sebanyak 138 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak hadir (absen) pada uji mampu baca Alquran beberapa hari lalu dan dinyatakan gugur sudah diperbolehkan kembali mengikuti uji mampu baca Alquran di KIP Kota Langsa.

Demikian Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal SH, melalui Ketua Divisi Tekhnis penyelenggara KIP Kota Langsa, Samsul Bahri kepada wartawan, Rabu (14/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bacaleg Absen Uji Baca Alquran Diperbolehkan Uji Kembali

IKLAN

Menurut Samsul, komisioner yang membidangi Divisi Tekhnis (Divtek) KIP Langsa setelah mendapat rilis kajian secara teknis oleh Ketua Divtek KIP Aceh, Idham Kholik yang disampaikan melalui media daring kepada KIP kab/kota seluruh Aceh.

“Hal tersebut didasarkan pada pemenuhan persyaratan Bacaleg, yang mana prinsipnya dalam masa termin persyaratan Bacaleg, statusnya di juknis 403 dan di Silon Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS)” terang Samsul.

Prinsipnya Bacaleg yang tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya adalah yang tidak mampu baca Alquran berdasarkan hasil uji mampu baca Alquran.

Lanjutnya, partai politik dapat mengajukan Bacaleg pengganti dimasa perbaikan hasil termin pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, lalu nantinya pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 dilaksanakan uji mampu baca Alquran.

Sedangkan Bacaleg yang tidak hadir di masa uji mampu baca Alquran pada 6 hingga 12 Juni statusnya masih belum memenuhi syarat dan partai politik dapat mengajukan bacaleg pengganti dan atau tetap dengan Bacaleg yang bersangkutan.

Maka secara teknis uji mampu baca alquran bagi bacaleg pengganti maupun bacaleg yang tetap tersebut dilaksanakan pada jadwal 10-15 Juli 2023.

“Bila di masa tersebut tidak hadir juga atau hadir tetapi tidak mampu, maka nama Bacaleg tersebut tidak dimasukkan dalam penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS),” timpalnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE