IDI (Waspada): Biadab! Ayah tiri nekat melakukan pelecehan dan memperkosa anak yang baru berusia tiga tahun di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Aksi amoral kini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, bahkan tersangka telah ditangkap.
Pelaku berinisial AG, 36, asal Julok, Aceh Timur. Berdasarkan laporan ibu korban, aksi bejat itu dilakukan tersangka AG terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di bulan November 2022, sekira pukul 14:20 Wib. Mendapat laporan, lalu Kasat Reskrim Polres Aceh Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan ibunya, dia bersama AG dan Bunga (nama samaran korban—red) dalam perjalanan pulang dari pasar menuju rumahnya di Julok. Saat dalam perjalanan, ibu korban meminta suaminya menghentikan sepeda motor, karena hendak mengambil alat masak di salah satu rumah temannya.
Setelah selesai, ibu korban kembali dan spontan terkejut melihat AG mendudukkan Bunga diatas paha AG dengan posisi AG memeluk Bunga sambil menggoyang-goyang di atas sepeda motor. Melihat perlakuan suami terhadap anak tirinya, lalu ibu korban korban menarik rambut pelaku sambil memarahi AG, sehingga pelaku melepaskan Bunga dari pelukannya.
Merasa keberatan dan kesal, lalu ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa. “Setelah mendapat laporan, kita bentuk tim untuk menyelidiki kasus asusila ini,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, kepada Waspada, Selasa (4/4).
Dikatakannya, anggota opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap AG yang dikabarkan menghilang dari rumah. “Setelah kita endus keberadaan AG, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, di sebuah warung kopi di Julok, Minggu (19/3) sekira 23:45,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka AG mengakui telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap Bunga. “Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku AG diamankan ke polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif.
Atas perbuatannya, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkas AKP Arif Sukmo Wibowo SIK. (b11).