Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ayah Dan Anak Penjual Kulit Harimau Dituntut Dua Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni ayah dan anak sebagai penjual kulit harimau sumatera mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Kamis (30/5). Waspada/H. Muhammad Ishak
Kedua terdakwa yakni ayah dan anak sebagai penjual kulit harimau sumatera mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Kamis (30/5). Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut dua penjual kulit serta bagian tubuh satwa liar dilindungi jenis Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masing-masing dengan tuntutan dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Risky Rosiwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Senin (27/5). Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak. Ayahnya juga tercatat sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Serbajadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah Dan Anak Penjual Kulit Harimau Dituntut Dua Tahun Penjara

IKLAN

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi didampingi hakim anggotanya. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (30/5).

Baca juga:

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta subsidair atau hukuman pengganti empat bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, Tulang belulang dan tengkorak harimau sumatera dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh. Sementara barang bukti lainnya berupa satu mobil merk Toyota Avanza warna hitam BK 1316 VQ tanpa STNK dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mengatakan bahwa sidang lanjutan, Rabu 5 Juni 2024 dengan agenda putusan. Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur, Januari 2024. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE