IDI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut dua penjual kulit serta bagian tubuh satwa liar dilindungi jenis Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masing-masing dengan tuntutan dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Risky Rosiwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Senin (27/5). Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak. Ayahnya juga tercatat sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Serbajadi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi didampingi hakim anggotanya. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (30/5).
Baca juga:
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta subsidair atau hukuman pengganti empat bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, Tulang belulang dan tengkorak harimau sumatera dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh. Sementara barang bukti lainnya berupa satu mobil merk Toyota Avanza warna hitam BK 1316 VQ tanpa STNK dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mengatakan bahwa sidang lanjutan, Rabu 5 Juni 2024 dengan agenda putusan. Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur, Januari 2024. (b11).