Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ayah – Anak Penjual Kulit Harimau Divonis 32 Bulan Penjara

Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus perdagangan kulit harimau di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (5/6). Waspada/H. Muhammad Ishak
Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus perdagangan kulit harimau di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (5/6). Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual kulit dan bagian tubuh harimau sumatera atau panthera tigris sumatrae dengan hukuman 32 bulan penjara. Masing-masing terdakwa yakni ayah dan anak akan menjalani hukuman 16 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Dikdik Haryadi selaku hakim ketua, didampingi Asra Saputra dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Pembacaan putusan berlangaung secara virtual di PN Idi, Rabu (5/6). Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat kedua terdakwa selama ini ditahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ayah - Anak Penjual Kulit Harimau Divonis 32 Bulan Penjara

IKLAN

Kedua terdakwa yakni Kaderi dan anaknya Murhaban. Keduanya warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Terdakwa Kaderi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Serbajadi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Dikdik Haryadi, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan itu.

Dia melanjutkan, atau secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Baca juga:

Sementara barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau sumatera dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Hukuman yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Risky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan subsidair empat bulan kurungan.

Diketahui, Kaderi dan Murhaban ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur, 19 Januari 2024. Ketika penangkapan, ayah dan anak tersebut mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang-belulang satwa liar dilindungi. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE