Scroll Untuk Membaca

Aceh

Awal tahun 2023, Lapas Meulaboh 20 WBP Dapat Asimilasi

Awal tahun 2023, Lapas Meulaboh 20 WBP Dapat Asimilasi

ACEH BARAT (Waspada): Awal tahun 2023 Sebanyak 20 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Meulaboh memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing, Sabtu (21/1).

Plt. Kalapas Meulaboh, Indra Gunawan melalui Kasi Binadik Giatja, Diasta Krismayandi mengatakan, para Warga Binaan yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Awal tahun 2023, Lapas Meulaboh 20 WBP Dapat Asimilasi

IKLAN

“Hal ini juga di atur pada SK Menkumham yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2022 serta mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, dengan menyesuaikan jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19” kata Diasta.

Kasi Binadik Diasta menjelaskan, mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Diasta menambahkan, perlu diketahui, pemberian asimilasi tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak .

“Selama menjalani asimilasi, para Narapidana tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tambah Diasta.

Diasta meminta para Narapidana tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar Lapas.

“Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas,” tutup Diasta (b22)

WBP yang dapat asimilasi dari Lapas Meulaboh, Sabtu (21/1).(Waspada/Muji Burrahman)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE