KUTACANE ( Waspada): Asisten Vice Presiden Pupuk Indonesia Provinsi Aceh, Aswin Ansar menegaskan, tak ada kewajiban petani harus membeli pupuk gandeng jika ingin mendapatkan pupuk bersubsidi.
Penegasan Asisten Vice Presiden (AVP) Aceh tersebut, muncul ditengah derasnya informasi dan laporan dari petani dan berbagai kalangan masyarakat lainnya di Aceh Tenggara, akibat kebijakan sepihak yang diduga diterapkan pihak distributor dan kios pengecer pupuk bersubsidi.
“Tidak ada itu, tidak ada kebijakan dari pihak Pupuk Indonesia yang memerintahkan atau menyetujui, jika dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios pengecer, harus digandeng dengan pupuk lain,karena hal tersebut melanggar aturan,” ujar Aswin, Asisten Vice Presiden Pupuk Indonesia Aceh.

Pada pertemuan dengan Bahrum, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3 ) Provinsi, Sekdakab Agara Mhd.Ridwan.SE.M.Si yang juga Ketua KP3 Aceh Tenggara, Kadistan, Riskan SP, Biro Ekonomi Kantor Gubernur Aceh, Kaban Keuangan Hatarudin, Kadis Dagprinaker, Rahmad Fadli, Distributor Pupuk bersubsidi dan komponen lainnya, jumat (21/10) di ruangan Sekdakab Agara, Aswin juga menanggapi masalah lain yang muncul dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Praktek setor uang dahulu dari petani ke pihak kios pengecer ,lalu kios pengecer setor uang dahulu ke distributor baru, pupuk didatangkan dan ditebus, ujar utusan Pupuk Indonesia Aceh, menjawab pertanyaan Sekdakab Mhd Ridwan dan Sudirman, Asisten III Setdakab, tidak ada diatur dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Selama ini sambung Sudirman dan Mhd Ridwan, dari KP3 Agara, kebijakan gandeng yang diterapkan distributor, merupakan penyebab petani yang terdaftar dalam Rencana Defenitif Kelompok Kerja (RDKK) kesulitan menebus pupuk bersubdidi dari kios pengecer.
Karena, harga tebus pupuk urea bersubsidi semakin mahal akibat kebijakan gandeng, dampaknya,karena tak memiliki uang, banyak petani tak menebus pupuk bersubsidi dan akhirnya pupuk tersebut dijual pihak kios pengecer pada orang lain yang tak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Agar tak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun terbitnya kebijakan yang melanggar aturan, sehingga membuat pupuk mahal dan sulit ditebus petani, Ridwan dan Sudirman meminta pihak Pupuk Indonesia melalui Asisten Vice Presiden di Aceh, bisa memberikan sanksi pada Ditributor nakal yang mencoba bermain.
Bahrum, dari KP3 Provinsi Aceh menambahkan, pada dasarnya pihaknya tidak bisa memutus kontrak terhadap disributor nakal, namun jika melakukan teguran dan bekerjasama dengan pihak AVP pupuk Indonesia dalam melakukan pengawasan, pihaknya memiliki wewenang.
Sebelumnya, Kadis Pertanian, Riskan SP mengatakan, berdasarkan data sebelumnya, untuk tahun 2022 kouta pupuk urea bersubsidi Aceh Tenggara tercatat sebanyak 8,250 ton, namun dengan adanya penambahan kouta dari pemerintah, alokasi pupuk untuk Aceh Tenggara memasuki akhir tahun ini menjadi 9.950 ton, setelah adanya penambahan sebanyak 700 ton.
Padahal untuk memenuhi kebutuhan pupuk urea bersubsidi bagi sawah petani seluas 8.878 hektar dan luas lahan jagung petani, pihak Distan mengusulkan 3.000 ton pupuk urea bersubsidi, namun yang disetujui hanya sebanyak 700 ton saja.(b16/cseh)
Foto Utama: Ketua KP3 Agara, Mhd Ridwan yang juga Sekdakab Agara foto bersama dengan KP3 Provinsi Aceh, AVP Pupuk Indonesia, Biro Ekonomi Setdaprov Aceh, Kepala OPD dan pihak Distributor pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara, Jumat (21/10). Waspada/Ali Amran