IDI (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Kejari Atim), melakukan launching Rumah Restorative justice di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Atim, Rabu (16/3). Launching secara nasional itu dilakukan Jaksa Agung RI secara virtual.
Hadir Bupati Atim, H Hasballah HM Thaib atau Rocky, Kapolres Atim, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, Kajari Atim, Semeru SH MH, para kasi, unsur muspika dan pejabat terkait serta aparatur desa setempat.
Kajari Atim, Semeru SH MH, dalam siaran pers yang diterima Waspada menjelaskan pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia dalam mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, maka tidak serta merta harus diselesaikan secara hukum,” ujar Semeru seraya menambahkan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia maka perlu dikedepankan musyawarah dan mufakat.
Oleh sebabnya perlu pembentukan kampung atau desa keadilan restorative sehingga dapat menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat. “Tujuan kita launching desa damai ini juga untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan,” pungkas Semeru.
Sementara itu Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam arahannya secara virtual itu mengatakan pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmonis dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (b11)