Scroll Untuk Membaca

Aceh

ASN Tidak Netral Dalam Pemilu, Sanksi Pemberhentian

Asisten I, Suriyatno AP, MSP, saat pemaparan sosialisasi pengawasan tahun 2024 terhadap netralitas ASN, TNI, Polri bersama multi stakeholder Kota Langsa, di Sekretariat Jalan Aceh Kongsi No. 4, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (15/11). Waspada/Rapian
Asisten I, Suriyatno AP, MSP, saat pemaparan sosialisasi pengawasan tahun 2024 terhadap netralitas ASN, TNI, Polri bersama multi stakeholder Kota Langsa, di Sekretariat Jalan Aceh Kongsi No. 4, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (15/11). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang akan diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Suriyatno AP, MSP menjelaskan pada osialisasi pengawasan tahun 2024 terhadap netralitas ASN, TNI, Polri bersama multi stakeholder Kota Langsa, di Sekretariat Jalan Aceh Kongsi No. 4, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (15/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ASN Tidak Netral Dalam Pemilu, Sanksi Pemberhentian

IKLAN
ASN Tidak Netral Dalam Pemilu, Sanksi Pemberhentian

Acara yang diinisiasi oleh Panwaslih Kota Langsa dan dipandu oleh komisioner Riswandar SE, yang juga Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslih Kota Langsa.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ketika tidak nertal dalam Pemilu mendatang, begitu juga dengan TNI dan Polri yang diatur oleh kode etik institusinya,” kata Suriyatno.

Menurutnya, sanksi pelanggaran bagi ASN yakni melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Untuk hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat tanpa atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, kalau ditelisik ada 917 kasus pada tahun 2020 pelanggaran pemilu dan ini menjadi point penting dan pada tahun 2024 juga memiliki potensi pelanggaran, berharap kota Langsa bisa meminimalisir hal tersebut.

Tujuan Pemilu serentak adalah penyelenggaraan lebih cepat, kekuatan politik lebih stabil, hemat biaya dan pengawasan lebih efisien.

Sekian itu juga ada 484 kasus memberikan dukungan poslon melalui medsos, 150 kasus menghadiri, 150 kasus pendekatan, 110 kasus ikut kampanye, 70 kasus kepala desa mendukung paslon.

Lalu, untuk asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai pasal 2 UU No. 5 tahun 2014.

“Pejabat hari ini juga harus netral, please tolong deh, apalagi TNI harus tegak dalam mendukung tegaknya pengawasan. Netralitas harus kita jaga, jangan pernah goyang ketika diintervensi demi. Kemudian, untuk TNI dan Polri sudah diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 200,” ucapnya.

Mengapa ASN harus netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN sejak diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan perundang-undangan ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok,
golongan atau politik.

Selain itu dampak kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten.

Ditambahkan, Suriyatno, apa saja bentuk pelanggaran Pilkada/Pemilu keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi media sosial, money politic, pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, kampanye ditempat yang terlarang, Black Campaign, mutasi pejabat oleh petahana sebelum maupun sesudah pilkada.

Lantas, iklan kampanye tidak sesuai ketentuan UU, menghalangi penyelenggaran pemilihan dalam melaksanakan tugas, penyelenggara tidak profesional (PPDP tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan), kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran negara, pemalsuan dokumen pencalonan dan penyebaran dan pemalsuan surat suara.

“Money politik tolong tidak ajarkan pada masyarakat dan kejujuran itu mahal harganya jangan bohongi diri kita sendiri demi terselenggaranya Pemilu yang jurdil,” tukasnya.

Hadir para Kaban, Camat, Danramil, Kapolsek, serta berbagai unsur lainya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE