Scroll Untuk Membaca

Aceh

ASN Nongkrong Di Warkop Jam Kantor, Pj Bupati Berikan Sanksi

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.(Waspada/Ist)
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Akibat sering nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kantor, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

Hal ini dilakukan untuk dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disiplin supaya taat aturan, maka perlu Pemerintah Nagan Raya keluarkan maklumat pengawasan kedisiplinan tersebut Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ASN Nongkrong Di Warkop Jam Kantor, Pj Bupati Berikan Sanksi

IKLAN

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Bupati, Fitiriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya, Rabu (25/1)

Pj Bupati menyatakan kedisiplinan harus serta merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.

“Dengan adanya SE ini bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman,” ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

Fitriany menjelaskan, dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

Pj Bupati meminta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021.

“Diharapkan kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau coffee maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan,” tegas Fitriany.

Fitriany menambahkan, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi atau coffee.

“Menindaklanjuti temuan dengan melaporkan pada Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai,” ujarnya.

Sementara untuk keperluan di luar kantor dalam rangka menunjang kinerja seperti foto copy berkas, mengantar surat dinas dan tugas dinas lainnya, harus ada surat izin dari atasan langsung dari intansi masing-masing,”tutup Pj Bupati Fitriany Farhas (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE