Scroll Untuk Membaca

Aceh

Asisten III Sekda Aceh Buka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun 2023

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, H. Iskandar, AP, menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun 2023 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/11). ((Waspada.id/Zafrullah)
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, H. Iskandar, AP, menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun 2023 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/11). ((Waspada.id/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada): Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, di Hotel Hermes Palace, Rabu (2/11).

Acara yang diselenggarakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini dihadiri langsung oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, serta seluruh pejabat yang menangani keuangan daerah d seluruh Indonesia, yang diikuti secara virtual.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten III Sekda Aceh Buka Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun 2023

IKLAN

Iskandar dalam arahannya mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman dan penyusunannya. Hal itu juga merupakan regulasi yang harus diterbitkan Mendagri untuk menindaklanjuti amanat Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, terang Iskandar, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, secara substansial meliputi 6 tahapan, yakni; sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan APBD didasarkan pada beberapa Prinsip, yaitu: sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS, tepat waktu, (sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan), dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Karenanya, ia berharap melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat menjadi panduan tambahan yang praktis dalam memahami secara cepat dan ringkas terkait isi dan kandungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Semoga hasil kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama, guna mewujudkan sinergisitas, keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah serta fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE