LANGSA (Waspada): Sejumlah Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Langsa temui Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin SPd, MPd guna membahas penerapan UU Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa (geuchik).
“Jadi, dalam hal UU Desa yang baru tersebut, kami konsultasi dan berkoordinasi terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan harapan para kepala desa di Aceh,” ujar Ketua APDESI Kota Langsa, Junaidi kepada Waspada, Senin (6/1).
Lanjutnya, kedatangan para Pengurus APDESi Langsa ke Pendopo Wali Kota Langsa, Minggu (5/1) disambut hangat Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin SPd, MPd guba membahas perpanjangan masa jabatan Geuchik sesuai dengan edaran Pemerintah Aceh kepada Pj Bupati/Wali Kota seluruh Aceh.
“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk menerapkan UU Nomor 3 tahun 2024. Pasalnya, surat rekomendasi Gubernur atas permintaan Ketua DPRA telah dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan UU nomor 3 tahun 2024 di Aceh,” sebutnya.
Jadi, sambung Junaidi, menjawab surat tersebut, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan edaran kepada Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh agar menjalankan UU tersebut.
Dalam pertemuan itu Pj Wali Kota Langsa akan melakukan rapat dengan jajarannya terkait perpanjangan dan mengukuhkan kembali para geuchik yang telah berakhir jabatannya dan diperpanjang dua tahun sesuai UU yang berlaku.
“Terkait hal tersebut, Pj Wali Kota Langsa sangat tidak keberatan atas perpanjangan masa jabatan para Geuchik dan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi agar UU nomor 3 tahun 2024 terimplementasi dengan baik,” tandas Junaidi Geuchik Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. (b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.