Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

APBG Disunat Rp1,2 M, Mantan Kades Meugatmeh Ditahan Kejari, Bendahara DPO

Penahanan AS dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Meugatmeh, Selasa (14/3).(Waspada/Ist)
Penahanan AS dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Meugatmeh, Selasa (14/3).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGANRAYA (Waspada): Mantan Kades Meugatmeh AS, 64, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kecamatan Seunagan Timur 2018 dan 2021.

Tim Jaksa Penyidik Kejari melakukan penangkapan, Senin (13/3) sekira pukul 21.00 Wib. Setelah diperiksa kesehatan tersangka langsung dibawa ke Lapas II Meulaboh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

APBG Disunat Rp1,2 M, Mantan Kades Meugatmeh Ditahan Kejari, Bendahara DPO

IKLAN

“Untuk saat ini rekening Desa Meugatmeh sudah diblokir di kantor KPPN Meulaboh karena sudah memalsukan dokumen tanda tangan Camat SeunaganTimur yang berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 dan Permohonan Penyaluran BLT Triwulan I dengan Anggaran 2022 yang ditujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penyelidikan sehingga dapat bukti permulaan adanya pertanggungjawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif,” kata Kasie Intel Kejari Ahmad Rendra Pramata SH.MH, Selasa (14/3).

Ahmad menyebutkan, APBG Desa Meugatmeh tahun 2018 senilai Rp888.796.873 yang terdiri anggaran dana desa senilai Rp649.260.000, dan Alokasi Dana Desa senilai Rp229.026.000.

“APBG Gampong Meugatmeh tahun 2019 senilai Rp1.043.563.942. Rincinya, anggaran dana desa senilai Rp728.000.000, Alokasi Dana Gampong senilai Rp289.087.000,” sebutnya.

Ia menambahkan, APBG Desa  Meugatmeh tahun 2020 senilai Rp1.068.257.538 terdiri anggaran dana desa senilai Rp698.179.000 dan alokasi dana desa senilai Rp344.583.090.

Ahmad menjelaskan, maka ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara atau Daerah (lost of money country) dalam Pengelolaan APBG di Desa Meugatmeh tersebut.

Tim Jaksa Penyidik menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp1.200.000.000 dan Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka AS Nomor 3/L.1.29/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2023.

“Tim Jaksa Penyidik dalam perkara ini juga telah menetapkan Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi  sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor 06/L.1.29/Fd.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” tutup Ahmad Rendra.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE