KUTACANE (Waspada): Aparat gabungan terdiri dari Dinas Syariat Islam bersama Polri, TNI dan Satpol PP/WH melakukan razia penertiban busana muslim di depan Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara (Agara), Rabu (7/9).
Seusai razia, Kadis Syariat Islam Aceh Tenggara, M. Iqbal Selian melalui Kabid Bina Hukum, Awaludin kepada Waspada mengatakan, tujuan dari pelaksanaan razia untuk memperketat Qanun nomor 11 tahun 2002, salah satunya tentang berbusana muslim.
Bagi yang terjaring dalam razia akan didata, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, bagi perempuan yang tidak memakai jilbab akan diberikan jilbab dan bagi laki-laki yang memakai celana pendek diberikan kain sarung.
Menurut Awaludin, disamping menjalankan Syariat Islam di segala bidang, memakai busana muslim tentunya bisa menjaga kesehatan kulit dari sisi ilmiahnya, juga menjaga kesopanan di muka umum.
Razia dilaksanakan setiap tahunnya selama 16 hari, untuk memperketat Syariat Islam, namun pada tahun 2020 dan 2021 tidak dilaksanakan dikarenakan covid- 19. “Mudah-mudahan untuk tahun berikutnya akan rutin,” pungkas Awaludin. (cseh)