Antisipasi Overcrowding, Kemenkumham Bangun Kembali Lapas Peunteut

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun kembali Lapas Peunteut, Lhokseumawe untuk mengatasi kelebihan penghuni (overcrowding) Napi di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Lapas Peunteut dibangun tahun 1996, namun tidak sempat difungsikan dan rusak akibat konflik bersenjata di Aceh.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, SH, MH melakukan peletakan batu pertama, pembangunan Lapas Kelas IIA di Gampong Ule Blang Mane, Peunteut, Kecamatan Blang Mangat Pemko Lhokseumawe, Selasa (12/4). Meurah Budiman dalam sambutannya menjelaskan, luas lahan Lapas mencapai 3 hektare. “Dulu tahun 1996 kita bangun tiga Lapas, yang pertama Lapas Lhokseumawe, Lapas Meulaboh dan Rutan Tapaktuan,” jelasnya.

Ketiga bangunan ini belum sempat dimanfaatkan untuk operasional Lapas dan Rutan karenan karena kondisi konflik. Lapas Peunteut juga tidak sempat difungsikan karena tidak mungkin dipindahkan penghuni Lapas, dari kota karena situasi konflik pada waktu itu. Bahkan karena kondisi tersebut, beberapa bagian gedung telah rusak.

Untuk mengantisipasi overcrowding di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan dipindahkan ke Lapas Peunteut. Kanwil Kemenkumham Aceh mulai membangun kembali pasilitas yang hancur di Lapas Peunteut.

Pembangunan direncanakan dikerjakan tahun lalu, namun karena dampak pandemi Covid-19 sehingga terjadi refocusing anggaran. “Harusnya bangunan ini, kita bangun tahun lalu 2021, sudah keluar anggaran Rp24 miliar juga, tetapi karena kondisi Covid dana tersebut di-refocusing kembali,” jelas Meurah Budiman yang hadir di Lhokseumawe bersama Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renald dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari.

Ketika anggaran direalisasikan tahun ini, pembangunan Lapas langsung dikerjakan pada awal tahun. Pasalnya, proses pelelangan proyek APBN 2022 tersebut sudah dilakukan sebelumnya.

Lapas Overcrowding

Dalam kesempatan itu Kakanwil Kemenkumham Aceh juga menjelaskan tentang, perioritas pembangunan Lapas Lhokseumawe. Menurutnya, jumlah warga binaan tidak sesuai lagi dengan daya tampung Lapas (overcrowding). Ruang tahanan Lapas Lhokseumawe hanya mampu menampung 150 WBP, namun saat ini lebih 500 orang menempati Lapas di Gampong Jawa, Lhokseumawe tersebut.

Overcrowding juga terjadi di Lapas Bireuen dan Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. Lapas Bireuen menampung 400 WBP, sedang kapasitasnya hanya 80 WBP. Kapasitas Lapas Lhoksukon hanya 70 orang, namun dihuni sekitar 400 WBP.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pembangunan Lapas Lhokseumawe di Peunteut. Pembangunan Lapas Lhokseumawe ini dinilai sangat strategis dalam rangka menempatkan para warga binaan, agar tidak kelebihan kapasitas yang menyebabkan Lapas tidak nyaman. “Tentunya kita juga harus menjunjung tinggi nilai HAM (Hak Asasi Manusia-red) kepada warga binaan, dan keluarganya,” jelas Meurah Budiman. (b08)


  • Bagikan