Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Angkut Solar, Dua Warga Pidie Diamankan

- Aceh
  • Bagikan

PIDIE JAYA (Waspada): Mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dua warga Kab. Pidie, Za bin MN dan AS bin UN, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Niam melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Waspada, Rabu (25/5) mengatakan penangkapan mobil pick-up (BL 8349 BF) bermuatan solar dilakukan di Gampong Masjid, Kec. Panteraja, Kab. Pidie Jaya, Selasa (24/5) sekira pukul 00.30.

“Mereka tidak dapat memperlihatkan surat izin mengangkut solar yang diduga bersubsidi tersebut, sehingga diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Dedy Miswar.

Angkut Solar, Dua Warga Pidie Diamankan
Angkut solar tanpa surat izin, satu unit mobil pick up diamankan sateeskrim Pidie Jaya. Waspada/Ist

Mobil tersebut berisi 14 drum solar dengan muatan 2.800 Liter solar, selain solar ditemukan juga satu mesin pompa penghisap yang digunakan untuk hisap solar.

Pihak kepolisian Polres Pidie Jaya masih mendalami darimana asal solar yang diangkut oleh kedua warga Pidie tersebut.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 Undang – Undang RI No 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (b23)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *