Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Anggota Komisi VII DPR RI: “Praka RM Oknum TNI Tak Bermoral”

ACEH (Waspada): Anggota Komisi VII DPR RI asal Aceh, Drs. H Anwar Idris, Minggu (27/8) malam melalui siaran pers yang dikirim kepada Waspada, mengutuk keras perbuatan biadab yang dilakukan Praka RM oknum TNI terhadap almarhum Imam Masykur, 25, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh.

Kata Anwar, Praka RM menculik, memeras, dan menganiaya, Imam Masykur hingga meninggal dunia karena disiksa. Belakangan diketahui oknum TNI tersebut sebagai salah seorang anggota Paspampres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi VII DPR RI: "Praka RM Oknum TNI Tak Bermoral"

IKLAN

Perbuatan oknum TNI tersebut telah menciptakan kemarahan warga Aceh. “Perbuatan oknum TNI itu sangat tidak bermoral dan biadab. Tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik TNI di mata maayarakat Aceh. Presiden Jokowi harus meminta maaf kepada masyarakat Aceh, terutama kepada keluarga korban atas tindakan biadab oknum TNI itu,” pinta Anwar Idris.

Politisi PPP itu juga meminta pemerintah merespon serius, cepat dan terbuka, agar citra TNI tidak hancur di mata rakyat. Kemudian pemerintah harus menyantuni keluarga korban. Hal sama juga wajib dilakukan oleh Panglima TNI.

Masih menurut Anwar Idris, aksi penculikan, penyiksaan disertai pemerasan hingga berakhir tewasnya Imam Masykur, kini menjadi perhatian warga Tanah Rencong hingga menimbulkan kebencian. Perbuatan Praka RM telah mencoreng institusi Paspampres.

“Prajurit TNI yang direkrut untuk bergabung dengan Paspampres harus diuji kejiwaannya sehingga tidak menjadi ancaman bagi rakyat,” sebutnya.

Sesuai dengan informasi yang beredar di berbagai media nasional dan media lokal, diketahui, Imam Masykur, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh memiliki usaha kosmetik di Jakarta.

Pemuda tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Karawang, Jawa Barat, Rabu pekan lalu. Pemuda itu sempat dikabarkan hilang dari lokasi tokonya sejak Sabtu (12/8). Namun, belakangan diketahui ternyata pemuda tersebut hilang karena diculik sekelompok pria yang diduga oknum TNI.

Melihat dari bukti video yang direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada keluarga korban di Jakarta, maka diyakini, Imam Masykur tewas akibat penyiksaan.

Kata Anwar Idris dalam siaran pers yang dikirim kepada Waspada, terkait kasus tersebut, keluarga korban, Said Sulaiman, 22, sempat melapor kasus penculikan ini ke Polda Metro Jaya dua hari setelah Imam Masykur hilang.

Karena diduga ikut melibatkan oknum TNI, akhirnya perkara ini ditangani Pomdam Jaya hingga salah seorang pelaku teridentifikasi sebagai Praka RM, bertugas di Kompi C Walis Yonwalprotneg (Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan). Kesatuan ini, merupakan Polisi Militer yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan protokoler di bawah naungan Paspampres.

Berdasarkan berita acara penyerahan mayat dari Pomdam Jaya, tanggal 24 Agustus 2023 ditandatangani oleh Serka Agus Sepyawan, tertulis kematian korban disebabkan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Praka RM.

Jasad korban, semula dievakuasi ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat, hingga diserahkan kepada keluarga Kamis lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Jenazah Imam Masykur dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Gandapura, dan tiba pada, Sabtu (26/8) sore dan dikebumikan di kampung halamannya. Peristiwa tragis yang dialami korban, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Pasalnya, seorang oknum prajurit TNI yang harusnya menjadi pelindung bagi rakyat, malah menculik dan menyiksa masyarakat hingga meninggal dunia. (b07).

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE