Scroll Untuk Membaca

Aceh

Anggota Komisi A DPRK: Kantor Satpol PP Dan WH Agara Layak Dibangun Baru

Anggota Komisi A DPRK: Kantor Satpol PP Dan WH Agara Layak Dibangun Baru

KUTACANE (Waspada): Anggota Komisi A DPRK, Aceh Tenggara (Agara), Sopian dari Partai Demokrat mengatakan, kantor Satpol PP dan WH Agara layak dibangun permanen.

Mengingat katanya, saat ini seluruh kantor yang ada di Aceh Tenggara tidak seburuk dan sejelek kantor yang didiami Satpol PP dan WH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi A DPRK: Kantor Satpol PP Dan WH Agara Layak Dibangun Baru

IKLAN

“Padahal orang ini (Satpol PP ) butuh 24 jam turun ke lapangan baik siang dan malam apa bila ada kejadian. Begitu capeknya mereka menjalankan tugas demi bumi sepakat ini, sementara kantor yang didiami tak layak huni, ini miris sekali,” demikian anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Sopian kepada Waspada di ruang kerja Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, Selasa (22/11).

Dikatakannya, tugas Satpol PP sangat penting apabila ada kejadian baik persoalan hukum maupun bencana alam.

Saat disinggung terkait usulan anggaran untuk pembangunan kantor Satpol PP, Sopian mengaku layak diusulkan senilai Rp 1,5 miliar.

Kedua lanjut Sopian, anggaran untuk kebutuhan Linmas yang diusulkan itu wajib dianggarkan, Linmas yang direkrut nanti sebagai pengaman pemilu 2024 mendatang, karena setiap TPS di desa se Agara harus ada Linmas sebagai pengamanan pemilu.

“Soal anggaran untuk pembangunan kantor Satpol PP ini juga wajib kita perjuangkan. Kami dari Komisi A akan menghadap kepada pimpinan DPRK,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Tenggara sudah dua tahun ini berkantor di gedung yang nyaris roboh. (cseh)

Teks foto: Anggota Komisi A DPRK, Aceh Tenggara (Agara), Sopian dari Partai Demokrat. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE