Scroll Untuk Membaca

Aceh

Anggota DPRK Abdya Gugat PNA

Anggota DPRK Abdya Gugat PNA
Erisman SH, dari SaKA, selaku Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Abdya dari PNA, Jumat (24/3). Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Jumat (24/3), resmi melayangkan gugatan terhadap partai yang menaunginya tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, atas dugaan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap dirinya, selaku anggota DPRK.

Menurut Kuasa Hukumnya Erisman SH, Miswar, SH MH dan Khairul Azmi SH, dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), selain menggugat lembaga partai politik, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PNA, kliennya Teuku Cut Rahman juga melayangkan gugatan terhadap penyelenggara Pemilu, Legistatif dan Eksekutif. “Klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” sebut Erisman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRK Abdya Gugat PNA

IKLAN

Dasar gugatan yang dilayangkan tambahnya, dikarenakan proses PAW terhadap kliennya Teuku Cut Rahman, selaku anggota DPRK Abdya dari PNA, tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Diakui PAW merupakan hak Partai, akan tetapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan secara diam-diam. Recall ini katanya, terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan. “Anehnya lagi, perselesihan atau sengketa PAW, klien kami sudah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil, justru partai terus melanjutkan proses PAW,” urai Erisman.

Pihaknya berharap, semua pihak yang terlibat dalam proses PAW, untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh. “Perlu diingatkan bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan. Apalagi proses tersebut bersifat sangat tertutup, khususnya di internal Parpol,” demikian Erisman SaKA.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE