Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ancam Pekerja PTPN Dengan Senpi, Dua Pria Dibekuk Polisi

Ancam Pekerja PTPN Dengan Senpi, Dua Pria Dibekuk Polisi
DIAMANKAN: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, memperlihatkan dua tersangka pengancaman dengan menggunakan senjata api dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (31/3). Waspada/Muhammad Ishak

PEUREULAK (Waspada): Akibat mengancam dan menakuti pekerja dengan senjata airsoftgun, dua pria ditangkap tim resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Bahkan pelaku juga sempat memukul pekerja yang sedang mengaduk semen di Afdeling VI PTPN Karang Inong, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Pelaku berinisial RA dan MA, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. MA ditangkap ketika sedang duduk di rumahnya di Desa Kliet, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (13/3) sekira pukul 22:00. Berdasarkan pengakuan MA, lalu petugas kembali mengamankan MA di rumahnya. Dari pengakuan keduanya disimpulkan, MA ikut serta dalam aksi pengancaman yang dilakukan RA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ancam Pekerja PTPN Dengan Senpi, Dua Pria Dibekuk Polisi

IKLAN

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, kepada Waspada, Minggu (2/4) menjelaskan, RA awalnya melakukan pengancaman dan memukul korban, MI, 27, asal Desa Paya Ketenggar, Manyak Payed, Aceh Tamiang, di lokasi bekerja di Afdeling IV PTPN Karang Inong, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Tersangka RA tiba-tiba muncul di lokasi MI bekerja. Spontan RA marah-marah dan menyuruh MI bersama rekan-rekannya untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika ke arahnya,” kata Arif.

Selain itu, RA juga melakukan pemukulan terhadap korban MI. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil dan meminta MI dan rekan-rekannya untuk tidak bekerja lagi di di Afdeling VI PTPN Karang Inong. “Pengancaman seperti tersebut telah berlangsung beberapa kali,” ujar Arif.

Mendapat ancaman dengan senjata api dan pemukulan dari RA, lalu MI melapor ke SPKT Polres Aceh Timur. “Kemudian kita bentuk tim untuk dilakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan RA, kita ikut mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver,” kata Arif, seraya menyebutkan, tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE