Scroll Untuk Membaca

Aceh

Anak Terjerat Kasus Narkoba Mendapat Pendampingan Bapas

Anak Terjerat Kasus Narkoba Mendapat Pendampingan Bapas

JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan BAP terhadap seorang anak di Sat Narkoba Polres Aceh Tengah, Sabtu (2/3). Waspada/is

TAKENGON (Waspada) : PK Bapas Banda Aceh bersama penasehat hukum mendampingi anak yang terjerat kasus narkoba. Bapas memastikan, anak mendapat kepastian hukum dan hak-haknya terpenuhi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anak Terjerat Kasus Narkoba Mendapat Pendampingan Bapas

IKLAN

JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ahmad Taufiq Hidayat melakukan pendampingan BAP terhadap seorang anak atas tindak pidana narkotika. Seorang anak terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal (111) ayat (1) jo Pasal (127) ayat (1)) di Sat Narkoba Polres Aceh Tengah, Sabtu (2/3).

Pendampingan anak, dilakukan bersama Penasehat Hukum (pengacara). Pendampingan pada saat BAP dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu juga hak-haknya terpenuhi, seperti hak pendidikan, keamanan, kesehatan, pendampingan, dan hak lainnya. Pendampingan dilakukan agar anak dan keluarganya merasa aman dalam menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya.

Setelah melakukan pendampingan BAP, JFT PK melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang menggali kehidupan anak dan keluarganya sampai tindak pidana terjadi. Litmas diperlukan sebagai syarat hukum serta membantu rekomendasi Hakim pada saat persidangan. Tanpa adanya litmas dari PK, putusan hakim gagal demi hukum.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE