JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan BAP terhadap seorang anak di Sat Narkoba Polres Aceh Tengah, Sabtu (2/3). Waspada/is
TAKENGON (Waspada) : PK Bapas Banda Aceh bersama penasehat hukum mendampingi anak yang terjerat kasus narkoba. Bapas memastikan, anak mendapat kepastian hukum dan hak-haknya terpenuhi.
JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ahmad Taufiq Hidayat melakukan pendampingan BAP terhadap seorang anak atas tindak pidana narkotika. Seorang anak terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal (111) ayat (1) jo Pasal (127) ayat (1)) di Sat Narkoba Polres Aceh Tengah, Sabtu (2/3).
Pendampingan anak, dilakukan bersama Penasehat Hukum (pengacara). Pendampingan pada saat BAP dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu juga hak-haknya terpenuhi, seperti hak pendidikan, keamanan, kesehatan, pendampingan, dan hak lainnya. Pendampingan dilakukan agar anak dan keluarganya merasa aman dalam menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya.
Setelah melakukan pendampingan BAP, JFT PK melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang menggali kehidupan anak dan keluarganya sampai tindak pidana terjadi. Litmas diperlukan sebagai syarat hukum serta membantu rekomendasi Hakim pada saat persidangan. Tanpa adanya litmas dari PK, putusan hakim gagal demi hukum.(b08)