IDI (Waspada): Untuk membahas berbagai persoalan umat menyangkut ilmu tauhid, fiqih dan tasawuf, para alim ulama menggelar Muzakarah Ulama Ke-II yang dipusatkan di Komplek Dayah Darul Mu’arif, Gampong Buket Siraja, Julok, Aceh Timur, Minggu (29/1).
Hadir antara lain, Tgk H M Ali (Abu Paya Pasi), Tgk Jamaluddin (Abon Gaseh Sayang), Tgk H Idris (Abu Julok) dan sejumlah ulama lainnya dari Kota Langsa. Beberapa pejabat pemerintah juga hadir seperti Kasi Pontren Kantor Kemenag Aceh Timur, T Zulfikar, S.Ag, dan unsur muspika.
Beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait sah salat dan wuduk seseorang dalam ilmu fiqih dan kaitannya dengan itikad 50, minimal harus memahami secara ma’rifah dan jaiz. Dalam muzakarah kali ini juga membahas hukum seorang istri keluar rumah dengan memakai wangian tanpa sepengetahuan suaminya.
Selain itu, alim ulama juga membahas batasan keuzuran salat duduk diatas kursi. Begitu juga dengan pembahasan lainnya mengenai hukum memakai makeup dalam salat. Di akhir pembahasan, alim ulama di depan ratusan jamaah juga membahas pendapat kuat terkait ahli jumat di sebuah masjid, apakah harus 40 jamaah atau cukup 12 jamaah ahli jumat.
Camat Julok, Adnan, kepada Waspada, Senin (30/1) menjelaskan, pelaksanaan muzakarah kali ini menghadirkan pemateri dari kalangan pimpinan dayah dan alim ulama, baik yang berdomisili di Aceh Timur dan Kota Langsa. “Alhamdulillah, kegiatan muzakarah berjalan lancar dan tertib,” katanya.
Adnan berharap, pembahasan berbagai hukum yang berkaitan dengan ibadah dan lain-lainnya agar benar-benar diamalkan para jamaah. “Jika selama ini terjadi perbedaan pendapat berkaitan dengan salat jumat dan hal-hal lainnya, maka kami berharap muzakarah ini menjadi titik penyelesaian hukum berkenaan dengan ibadah kita,” demikian Adnan. (b11).