Ratusan perwakilan pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN, melakukan audiensi bersama DPRK Aceh Utara, Rabu (5/2). Waspada/Zainal Abidin
LHOKSUKON (Waspada): Ratusan perwakilan pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN, melakukan audiensi bersama DPRK Aceh Utara, Rabu (5/2). Hasil pertemuan, Pemkab akan membentuk tim kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menuntut penambah PPPK.
Menurut para pegawai non-ASN, dalam UU ASN No 20/2023, tentang Apapun Sipil Negara (ASN) mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Pasal 66 UU tersebut dijelaskan tentang, penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Dalam pertemuan aliansi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara dengan DPRK setempat terungkap, pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dari Aceh Utara mencapai 4.120 orang. Mereka terserah di sekolah, rumah sakit, Puskesmas dan berbagai instansi lainnya. Audiensi tersebut juga melibatkan Plh Sekda Kabupaten Aceh Utara bersama perwakilan SKPK terkait.
Petemuan di Gedung DPRK dipimpin Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Tajuddin, S.Sos. Ketua DPRK Arafat Ali, SE bersama para wakil ketua ikut menanggapi, permintaan para pegawi non-ASN.
Keputusanpertemuan, DPRK Aceh Utara akan membentuk tim yang terdiri dari eksekutif dan legislatif untuk menuntaskan penataan pegawai, sesuai dengan perintah UU Nomor 20 Tahun 2023. “Tim terbentuk dari kolaborasi legislatif bersama eksekutif akan memperjuangkan tuntutan non-ASN,” jelas Tajuddin. Politisi Partai Aceh.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3 Aceh Utara Mubazir menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, pengangkatan Non-ASN R2 dan R3 Database BKN menjadi PPPK Full Time. Kedua, membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan anggaran pelamar. Sementara ketiga, meminta kepastian pengangkatan non-ASN R2 dan R3 dalam jangka waktu satu tahun. (b08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.