Scroll Untuk Membaca

Aceh

Aktivis Minta Bupati Aceh Selatan Kaji Ulang Pemangkasan Anggaran Tenaga Kontrak

Aktivis Minta Bupati Aceh Selatan Kaji Ulang Pemangkasan Anggaran Tenaga Kontrak
Ketua HMI Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri

TAPAKTUAN (Waspada) : Kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan, meminta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan segera mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran sumber APBK 2025 khususnya terkait pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen yang dinilai kebijakan tak manusiawi.

“Berdasarkan hasil kajian di internal pengurus, kami bersikap tegas menyesalkan dan menolak kebijakan tersebut. Untuk itu, kami meminta agar bupati segera mengkaji ulang secara matang,” kata Ketua HMI Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri dalam keterangan tertulis kepada Waspada di Tapaktuan, Kamis (10/4) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis Minta Bupati Aceh Selatan Kaji Ulang Pemangkasan Anggaran Tenaga Kontrak

IKLAN

Dia mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran sumber APBK 2025 yang dilakukan Pemkab Aceh Selatan tertuang dalam surat bernomor : 900/291 yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Bupati H. Mirwan tertanggal 9 April 2025 menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaklumi oleh semua pihak.

Setidaknya ada 6 point yang dilakukan penghematan anggaran (efisiensi) dalam instruksi itu, namun yang menjadi problem di tengah masyarakat adalah pada point ke-6 yaitu “Mengurangi Gaji Tenaga Kontrak sebesar 70 persen”.

“Kebijakan ini mendapat penolakan publik karena bertolak belakang dengan Visi dan Misi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, H. Mirwan dan Baital Mukadis. Serta dinilai tidak adanya rasa kemanusiaan pada diri pemegang kebijakan utama di negeri bertuah, negeri pala Aceh Selatan ini,” kata M. Haikal Qadri.

Sejurus dengan ini, ujar Haikal, HMI Cabang Tapaktuan juga menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati H. Mirwan dan Wabup H. Baital Mukadis sedang mempertontonkan ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya sebelum keluarnya instruksi ini, Pemkab Aceh Selatan tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRK Aceh Selatan selaku refresentasi perwakilan rakyat di parlement.

Karena itu, HMI Cabang Tapaktuan meminta kepada lembaga DPRK Aceh Selatan segera menggunakan hak dan kewenangannya yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2014.

Untuk selanjutnya, HMI juga meminta kepada DPRK agar segera memanggil Bupati Aceh Selatan untuk mempertanyakan perihal kebijakan yang kontroversial tersebut, dalam rangka menjalankan peran pengawasan dan anggaran.

“Sebagai legislator refresentasi keterwakilan seluruh rakyat Aceh Selatan sudah sepantasnya anggota dewan mengambil peran pengawasan memperjuangkan aspirasi tenaga kontrak di daerah ini,” pinta Haikal.

Lebih lanjut, Ketua HMI Cabang Tapaktuan juga menilai bahwa meskipun efisiensi anggaran merupakan Instruksi Presiden RI yang tertuang dalam Surat Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Tetapi, HMI Cabang Tapaktuan menilai pemahaman Bupati H. Mirwan terhadap Inpres tersebut keliru, dikarenakan tidak ada point yang mengarahkan pemotongan gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen.

Itu sebabnya, didasari rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap nasib tenaga kontrak, HMI Cabang Tapaktuan merasa prihatin terhadap kebijakan itu. Sebab jika di analogikan tenaga kontrak di Aceh Selatan hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000.000/bulan, maka setelah kebijakan ini berlaku, pegawai kontrak tersebut hanya mendapatkan Rp. 300.000/bulan.

Sementara disatu sisi, keberadaan tenaga kontrak rata-rata merupakan garda terdepan dan ujung tombak memperlancar tugas-tugas birokrasi dimasing – masing SKPK bahkan sebagiannya merupakan tenaga teknis yang memegang kendali admin/operator aplikasi sistem layanan berbasis elektronik.

Disisi lainnya, dengan penghasilan yang terlalu kecil tersebut jangankan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari saja tak cukup, tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja dari pegawai kontrak dimaksud.

“Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat sehingga jelas-jelas sudah tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu memberikan tunjangan kepada pegawai tenaga kontrak/honorer,” sesalnya.

Menyikapi persoalan ini, HMI Cabang Tapaktuan memberikan beberapa saran pendapat kepada Bupati H. Mirwan yaitu jika memungkinkan, untuk efesiensi anggaran bisa menggunakan pos-pos anggaran yang lain tidak mengorbankan nasib tenaga kontrak.

Dalam mengambil sebuah kebijakan, Bupati H. Mirwan juga diminta harus paham dan melakukan kajian bersama legislatif serta melibatkan seluruh SKPD yang memahami birokrasi pemerintahan sehingga efeknya dalam pengelolaan uang rakyat tidak offside dan blunder. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility