Scroll Untuk Membaca

Aceh

Akibat Belum Paham Aturan Dari Kemendagri, TPP ASN/PPPK Tidak Cair Hingga 4 Bulan Di Aceh Utara

Akibat Belum Paham Aturan Dari Kemendagri, TPP ASN/PPPK Tidak Cair Hingga 4 Bulan Di Aceh Utara

ACEH UTARA (Waspada): Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telat dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada 9000-an ASN, karena terjadi kenaikan TPP sebanyak 10 persen pada tahun ini.

Untuk itu, pihak Organisasi di Setdakab Aceh Utara bersama dengan 60 OPD lainnya harus mengisi dokumen eviden ke dalam aplikasi e-TPP. Kendalanya, jangankan 60 OPD, pihak Organisasi pun hingga kini belum memahami cara-cara pengisian dokumen eviden di aplikasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akibat Belum Paham Aturan Dari Kemendagri, TPP ASN/PPPK Tidak Cair Hingga 4 Bulan Di Aceh Utara

IKLAN

Informasi ketidakpahaman tentang cara-cara pengisian dokumen eviden diketahui Waspada setelah mengonfirmasi staf di Bagian Organisasi, Rezqa, Rabu (16/4) siang di lantai dua Kantor Bupati Aceh Utara. Dan ini wawancara lengkap Waspada dengan Rezqa, staf Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara itu.

Kenapa pembayaran TPP kepada ASN/PPPK di Aceh Utara terlambat hampir 4 bulan?

Rezqa menjawab, “jadi, harus dimulai dari mana ya. Jadi sebenarnya, euumm kenapa TPP pada hari ini telat, sebenarnya pada tahun ini Aceh Utara sedang mengusulkan kenaikan TPP 10 persen. Usulan sudah kita lakukan mulai dari Januari”.

Berapa estimasi waktu yang dibutuhkan hingga TPP dapat dicairkan?

Rezqa mengatakan, “jadi ini, bergerak dia dari satu masalah, maksudnya dari satu bahan ke bahan yang lainnya. Jadi, kami sudah pada tahap revisi ke tiga untuk kali ini. Jadi di dalam pengusulan TPP itu, dari Kemendangri menyediakan suatu situslah saya bilang. Jadi di situs itu ada sembilan dokumen yang harus kami penuhi di aplikasi itu”.

“Karena kalau daerah mengalami perubahan nominal berarti daerah wajib untuk meminta persetujuan kembali kepada Kemendagri, maka tahun ini kita lakukan pemberkasan ulang lah”.

Apakah pihak Kemendagri tidak memiliki SOP dalam beekrja untuk masalah ini?

Kata Rezqa, “Oh ya, kalau misalkan limit waktu itu ada kan, cuman kan istilahnya kemampuan kita ini dalam memenuhi berkas, memenuhi standar-standar dokumen eviden yang diminta oleh mereka (Kemendagri)”.

Seperti apa berkasnya?

Kata Rezqa, “jadi…eeeuu, jadi kalau memang mau dilihat, maka kita harus buka bahannya kan”.

Kenapa bisa terlalu lama?

Rezqa, “Eee, kalau kita bilang kan ini ketat ini, karena menyangkut uang, maka wajar juga, karena kan prosedur persetujuan tidak bisa asal-asalan juga. Kalau kita tidak bisa lengkapi berkas, wajar juga orang tu gak menyetujuinya, maksudnya gak dikeluarkan surat persetujuan kan. Maka itulah, kek cerita tadi, karena ini ada kaitannya dengan uang kan. Jadi kalau misalnya bisa saya tunjukin di sini, ini contoh aplikasinya ini”.

Apakah berkas itu harus dipenuhi oleh masing-masing ASN atau oleh pihak organisasi?

Kata Rezqa, “dalam hal ini organisasi sebagai leding sektor. Habis itukan ada beberapa instansi juga yang terkait seperti BPKD tentang anggarannya. Habis itu di dalam TPP itu terikat juga dengan masing-masing SKPK terkait rincian berapa kebutuhan uangnya.

Jadi, kalau ada juga berkas-berkas terkait dengan eviden-eviden kriteria yang diberikan ke dalam TPP itu. Jadi sekarang ada kendala ini, eeemm daerah mendapatkan kriteria prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.

Jadi setiap eviden itu, mereka disuruh lengkapi semuanya. Jadi kendala yang paling besar salah satunya kan terkait dengan beban kerja yang didapatkan dari seluruh SKPK. Kemendagri meminta untuk mengimput setiap jabatan ke dalam aplikasi dan dijabarkan ke dalam, bahwasanya kebutuhan beban kerja itu 81 ribu per jabatan”.

Itu siapa yang penuhi, OPD nya atau organisasinya?

Jawab Rezqa, “OPD..OPD juga, sama-samalah, maksudnya kami sebagai leading sektor dan OPD selaku eeemmm dan ini kan TPP mereka juga, sama-sama untuk memenuhi eviden ini. Dan ini dulunya gak ada. Baru tahun ini di…diwajibkan. itu salah satu kendalanya.

Bukankah pihak organisasi sudah duluan mengetahui kewajiban tersebut, kalau ini akan berproses seperti ini. Sudah harusnya sudah dilakukan sosialisasi kepada 60 OPD.”

Lanjut Rezqa, “Dia gini, dia maksudnya, dari kemendagri ke daerah, maksudnya, sambil…sambil berproses, oohh kami baru tahu ternyata ada syarat-syarat seperti ini.

Jadi begitu kami tahu, kan kami pelajari dulu. Inikan sudah revisi ke tiga ini, di revisi 1 dan 2 sudah beres. Ada beberapa rincian di surat permohonan yang salah dan sudah kami perbaiki. Dan sisanya yang besar-besarnya ini, kayak analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), sama penjabarannya yang masih selisih antara penjabaran yang kami buat dengan PAGU di SKPD”.

Apakah ada kaitannya dengan e-Kinerja?

Rezqa menjawab, “dia, beda. Jadi e-Kin itu baru diminta setelah persetujuan ini keluar. Sudah, sudah apa ini namanya istilahnya, udah dikasih izin dan disetuju besaran nominal TPP yang baru. eKin itu yang Apacut itu, itu adalah media untuk pengamparahannya. Yaa…pemotongannya di situ, pembayarannya di situ. Aaa itulah, Apacut itu, kayak dulu yang punya eKin kami”.

Berapa waktu lagi yang dibutuhkan hingga TPP dapat dicairkan di Aceh Utara?

Rezqa menjawab, “ee… jadi, kalau itulah eeeehhh kan, saya inikan staf yang mengerjakan. Kalau misalnya estimasi saya kan, takutnya kan masih membutuhkan banyak waktu. Bisa jadi sampai dua tiga minggu. Ga tahu, karena masalah pengerjaannya itu.

Karena tantangan kami ini, masalah Anjab ABK ini kan, kami pun lagi mendalami, yang punya Setdakab okelah saya buatkan, nantikan saya harus koordinasi ke dinas-dinas juga memberitahukan dinas-dinas cara inputnya kan, karena kalau misalnya saya yang fokus sendiri, ini tak mungkin ini, membutuhkan lebih banyak waktu, tetapi di dalam pun kami nanti minta tolong ke dinas-dinas, kan daya serap di dinas-dinas pun berbeda-beda.

Nanti setelah kita ajari sekali dua kali, ada juga yang belum paham. Takutnya pasti memakan banyak waktu. Nah, kalau memang disuruh jamin saya tidak bisa, ini selesai dalam tiga minggu. Ga berani jamin juga saya, tapi tetap saya mengerjain begitu. Ininya ini dalam proses. Dan istilahnya tidak ada yang kami tinggalin”.

Berarti seluruh SKPK belum tahu tentang pengisian dokumen eviden di aplikasi tersebut?

Jawab Rezqa, “Belum tahu, karena ini kan baru turun revisi ini, kami bereskan. Dan kami pun belum paham juga ini. Dalam aplikasi ini kek mana cara pemjabaran beban kerja itu. Jadi, ketika kami sudah tahu baru bisa kami sosialisasikan. Tadi kami juga ada duduk dengan Kabag-Kabag yang lain yang termasuk dalam TPP itu, kalau memang d, perlukan kami nanti buat zoom sama orang Kemendagri untuk dikasih arahan yang jelas ke kita”.

Jadi sampai hari ini ke 60 OPD belum tentang bagaimana mengisi dokumen eviden?

Jawab Rezqa, “ya belum tahu, dalam artian tunggu dulu, biar kami kuasai dulu, nanti setelah kami tahu-kan baru… barubisa kita arahkan orang itu, karena kalau misal kami pun masih bingungkan, nanti bagaimana cara mengarahkan kan begitu”. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE