LHOKSEUMAWE (Waspada ): Jelang akhir tahun 2023, jumlah penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe mengalami peningkatan secara drastis dan berhasil melebihi angka target yang diharapkan sebelumnya.
Menurut catatan laporan akhir tahun 2023, telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp54.215.508.000, Bea Keluar sebesar Rp10.585.137.000 dan Cukai sebesar Rp400.461.000. Total Penerimaan sampai dengan November ini sebesar Rp65.201.106.000, atau 185,52% dari target yang diterima sebesar Rp35.144.185.000.
Hal itu diungkapkan Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan di lantai dua Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Rabu (29/11).
Dikatakannya, peningkatan penerimaan dari sektor Bea Masuk menunjukkan tren positif yang didukung dari importasi Komoditi Aspal, Beras dan Gas (Butane Dan Propane). Dari sektor Bea Keluar yang didominasi oleh CPO dan produk turunannya. Bea Dan Cukai Lhokseumawe optimis target penerimaan Bea Keluar tetap tercapai walaupun dihadapkan dengan tantangan pelemahan harga komoditas global CPO dan produk turunannya.
“Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui penerimaan terbesar negara didapatkan dari sektor perpajakan yang di dalamnya terdapat bea masuk dan cukai yang dikelola Bea dan Cukai,” ujarnya.
Selain itu, Bea cukai juga berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor, dan peredaran barang kena cukai dan seiring dengan perkembangan zaman, Bea dan Cukai berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Tak hanya itu, sebagai wujud nyata tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam memberikan dukungan kepada perindustrian (Industrial Assistance) berupa Insentif Fiskal yang merupakan kebijakan pemerintah. Bea dan Cukai Lhokseumawe turut melakukan pengawalan atas pelaksanaan pemberian Insentif Fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan pada Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di wilayah kerja Bea dan Cukai Lhokseumawe.
“Dukungan terhadap Industrial Assistance juga kita berikan, sehingga memberikan manfaat untuk meningkatkan investasi dan mendorong kegiatan di bidang ekspor, “paparnya.
Kemudian pada bulan September 2023, BC Lhokseumawe berhasil mengasistensi stakeholder dalam mengimplementasikan piloting Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) pada KEK Arun di mana PT. Pupuk Iskandar Muda telah berhasil menyampaikan dokumen pemberitahuan PPKEK Pemasukan dari Luar Daerah Pabean.
Seiring dengan perkembangan zaman dan simplifikasi proses bisnis di tengah tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menunjukkan bahwa Biaya Logistik Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga (Singapura) yakni sebesar 24% berdasarkan survei yang dilakukan oleh Logistik Performance Index & Trading Across Border pada Tahun 2020.
Dijelaskannya, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Termasuk memperbaiki iklim investasi sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional Ekosistem Logistik Nasional dalam upayanya meningkatkan kinerja logistik nasional mengusung (empat) pilar yakni Simplikasi proses bisnis layanan pemerintah, Kolaborasi platform logistik nasional, Kemudahan pembayaran, dan Penataan tata ruang. Sejurus dengan upaya pemerintah itu, BC Lhokseumawe hadir dalam perannya yang strategis sebagai trade fasilitator.
Sepanjang tahun 2023, BC Lhokseumawe berhasil sita ilegal dan menyita sebanyak 772.556 batang rokok ilegal. Maka sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari Peredaran barang ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe terus meningkatkan perannya dalam melaksanakan Pengawasan di bidang pabean dan cukai.
Tercatat selama 2023 (per November) telah dilakukan 260 Penindakan BKC HT ilegal dan menyita sebanyak 772.556 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi barang mencapai Rp971.875.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp802.255.980.
Di samping itu, Penindakan BKC HT ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe telah melakukan penindakan NPP sebanyak 8 Penindakan (SBP) dengan total nilai barang dari penindakan NPP mencapai Rp170.860.000.000.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi dalam melaksanakan giat Gempur Rokok ilegal, diantaranya dengan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP maupun giat terkait pengawasan penyelundupan narkotika antara lain dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk ke depannya Bea Cukai Lhokseumawe, termasuk instansi terkait akan terus bekerja keras memberantas peredaran barang ilegal dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya barang tersebut.
“Harapannya, dengan adanya hasil indeks dari survei ini, ke depannya dapat meningkatkan rasa percaya dan trust dari masyarakat terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe,” pungkasnya. (b09)