KUTACANE (Waspada): Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh insentif Dana Desa (DD) dari pusat senilai Rp3.612.900.000 (41%) atau sebanyak 30 desa dari total 74 desa.
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024, kata Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuang Daerah, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak kepada Waspada.id, Sabtu (26/10) malam.
Dijelaskannya, dari insentif DD senilai Rp3.612.900.000 tersebut, saat ini yang sudah terealisasi Rp8.911.820.000. Berdasarkan PMK Nomor 145 Pasal 39 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas desa.
Realisasi insentif tersebut tersebar di beberapa desa di seluruh kecamatan. Syukur juga berharap, 44 desa yang belum tersalurkan dana insentifnya agar secepatnya melengkapi dokumen syarat salur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut karena tahun 2024 hanya tinggal 2 bulan lagi, sehingga perlu percepatan dalam penyalurannya serta penggunaannya di desa pada tahun ini. Bahwa percepatan realisasi Insentif Dana Desa maupun realisasi APBK tahun 2024 perlu menjadi perhatian khusus karena hanya tinggal dua bulan lagi.
Selain itu, Syukur juga mengutarakan bahwa Tulah desa untuk Juni sudah tersalurkan sebanyak 10 kecamatan, yaitu Lawe Sumur, Bukit Tusam, Babul Rahmah, Ketambe, Semadam, Leuser, Darul Hasanah, Depok, Badar dan Lawe Alas dengan total realisasi sebesar Rp2.939.368.000.
Sementara untuk Kecamatan Babussalam, Lawe Bulan, Lawe Sigala-gala dan Tanoh Alas dalam proses pembayaran, sedangkan untuk Kecamatan Bambel dan Babul Makmur dokumen pengajuannya belum sampai ke BPKD hingga kini.
Sebelumnya, Qomarudin Alfatah, S.ST, M.Ak selaku Kepala KP2KP Kutacane didampingi Deni Haryono selaku Kepala KPPN Kutacane saat pemberian apreasiasi atas penghargaan wajib pajak besar di Kantor KPPN Kutacane, Kamis, (24/10) mengutarakan bahwa rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester II tahun 2023 dan Semester I tahun 2024 sudah selesai dilakukan, untuk itu dalam waktu dekat DBH Pajak dari pusat akan disalurkan secepatnya ke rekening Kas Daerah setelah rekomendasi penyaluran DBH dari DJPK diterbitkan.
Untuk itu, dia juga berharap agar seluruh kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat menyetorkan Pajak Dana Desa Tahap I dan Tahap II secepatnya agar ke depan penyaluran DBH pajak secepatnya kembali disalurkan sehingga dapat dipergunakan untuk belanja belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Kepala KPPN Kutacane Deni Haryono juga berujar, dengan pemberian insentif Dana Desa tahun 2024 kepada beberapa desa di Aceh Tenggara maka diharapkan kepada desa yang lain dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan Insentif Dana Desa lebih banyak untuk Kabupaten Aceh Tenggara. (cseh)