LANGSA (Waspada): Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa demo di Kantor Bea Cukai Langsa meminta tangkap mafia rokok dan copot Kepala Bea Cukai (BC) Langsa yang disinyalir ikut main mata dengan para mafia rokok ilegal di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (11/7).
Demo yang dilancarkan Aliansi Elemen Sipil Menggugat diawali dengan berjalan kaki dari Lapangan Merdeka menuju kantor DPRK Langsa dan juga ke kantor Bea Cukai dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman diantaranya ‘Berantas mafia rokok ilegal dan Copot Kepala Bea Cukai Langsa’.
Selain membawa spanduk pendemo juga membakar 4 ban bekas serta pembagian rokok ilegal oleh para pendemo kepada Satpam Bea Cukai Langsa.
Koordinator Aksi,T Fadli alias Popon dalam orasi membacakan petisinya menilai Bea Cukai Langsa diduga kuat ‘Kong Kalikong’ alias main mata dan selalu melepaskan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) rokok ilegal.
“Terbukti tidak ada satupun kasus penangkapan rokok ilegal yang dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di pengadilan,” teriak Popon.

Selama ini BC Langsa dianggap telah membodohi masyarakat dengan seolah-olah apa yang dilakukan telah sesuai aturan. Padahal setiap penangkapan, baik supir atau kurir serta mobil dan truk pengangkut barang haram itu adalah alat bukti yang sangat kuat untuk dijadikan pintu masuk mengungkap lebih dalam siapa mafia rokok ilegal tersebut.
Popon menuturkan, akibatnya, negara selalu dirugikan oleh Bea Cukai Langsa sendiri, karena dalam setiap operasi dan penangkapan barang ilegal menggunakan biaya operasional dari uang negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun tidak memberikan manfaat buat negara tapi hanya menguntungkan oknum Bea Cukai Langsa saja. Selain menikmati uang negara juga mendapat hasil ‘kong kalikong’ dari para mafia dan para penyelundup. Terbukti peredaran rokok ilegal sangat marak dalam wilayah kerja Bea Cukai.
Maka dengan ini, lanjut Popon, kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat, pertama kami meminta agar bukti-bukti yang ada untuk ditingkatkan status hukumnya hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan negara tidak terus dirugikan.
Kedua, mendesak Dirjen Bea Cukai agar mencopot pejabat Bea Cukai Kota Langsa yang nakal yang selama ini bermain kotor yang berakibat merugikan negara miliaran rupiah.
Ketiga, memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap oknum-oknum pejabat
Bea Cukai Kota Langsa yang terlibat.
Keempat, meminta agar Bea Cukai Kota Langsa agar lebih transparan dalam bekerja dan terakhir kelima jika Petisi kami tidak di indahkan dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami akan turun dalam eskalasi massa yang lebih besar.
Senada, Wahyu Ramadhan dalam orasinya menyatakan, berapa kali penangkapan rokok ilegal tidak pernah ditangkap pelakunya, sebenarnya ini ada apa. Hari ini cukup banyak beredar rokok ‘haram’ di kios yang berada di Kota Langsa dan sampai saat ini tidak ada tindakan apapun dari Bea Cukai Langsa seakan mereka diam saja.
“Buktinya hingga saat ini pintu pagar digembok dengan pengawalan ketat pihak satpam maupun polisi berjaga-jaga di depan pintu pagar dan tidak ada pejabat Bea Cukai yang mau menemui pendemo,” teriaknya.
Hal lain, pendemo mendesak Dirjen agar mencopot Kepala Bea Cukai Langsa karena disinyalir ada main mata dengan para mafia rokok yang bebas berkeliaran menjual rokok polos itu.
“Memang tidak ada itikad baik Bea Cukai Langsa karena pintu pagar digembok dan tidak ada satupun yang berani menjumpai pendemo,” teriak Wahyu.
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, yang dihubungi wartawan via WhatsApp menuliskan pesan, media dan masyarakat adalah pilar demokrasi, tetap kita apresiasi.
“Pekerjaan bagi saya adalah ibadah pak, pertanggungjawaban saya dunia dan akhirat,” tulisnya dipesan WhatsApp.

Sebelumnya, demo juga berlangsung di Gedung DPRK Langsa yang membacakan petisi rekrutmen Anggota KIP Kota Langsa yang diduga adanya kecurangan. Aksi tersebut diterima Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos.
Di hadapan pendemo, Maimul Mahdi l menyatakan bahwa secara aturan Komisi I DPRK Langsa sudah melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai aturan yakni berdasarkan qanun No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
“Hanya saja ada kendala pada saat Panmus dan secepatnya akan kita selesaikan dengan baik, artinya tahapan sudah baik hanya tinggal sedikit lagi tuntas,” tukas Maimul sembari tersenyum. (crp)