BANDA ACEH (Waspada): Mirdas Ismail, advokat senior di Banda Aceh, berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang ilmu fiqih modern dalam sidang terbuka Promosi Doktor di ruang Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (16/08/24)
Sidang Promosi sejatinya dipimpin langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, karena berhalangan, digantikan oleh Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., didampingi Sekretaris Sidang, Dr. Zulfatmi, M.Ag. dengan anggota Prof. Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LLM., Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.; Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA; Dr.
Muhammad Adnan, S.E., M.Si., Dr. Nilam Sari, M.A dan Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec
Menurut Tim Promotor, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec dan Dr. Nilam Sari, MA., Promovendus, Mirdas Ismail, telah melalui proses dan tahapan yang panjang. Memenuhi syarat dan ketentuan akademik, sehingga layak dipromosikan dan berhak menyandang gelar akademik sebagai Doktor dalam bidang studi Fikih Modern di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Prosesi diawali dengan Pertanggungjawaban Akademik oleh Tim Promotor yang disampaikan oleh Dr. Nilam Sari, M.A., Promotor , yang senantiasa mengikuti setiap tahapan proses seleksi akademik yang dilalui Promovendus, menyatakan bahwa Tim Promotor meyakini dan memiliki alasan kuat menerima Disertasi Promovendus (Mirdas Ismail) sebagaisebuah karya ilmiah yang layak diajukan ke hadapan sidang terbuka Disertasi yang sangat berwibawa ini, untuk diuji lebih lanjut sesuai dengan norma-norma dan tradisiakademik yang berlaku di UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Penelitian Disertasi yang dilakukan oleh Promovendus ini dikategorikan sebagai studi terhadap pemikiran figur dua orang tokoh, yakni Imam Syafii dan Ibnu Taimiyyah. Objek penelitiannya adalah konsep tawarruq menurut Imam Syafii dan Ibnu Taimiyyah. Alasan memilih Pendapat Imam Syafii, karena penganut mazhab Syafii lebih dominan di Indonesia dan sedikit banyak akan mempengaruhi regulasi dalam bidang hukum dan ekonomi syariah. Sedangkan Ibnu Taimiyyah, adalah pencetus istilah tawaruq yang kemudian sangat popular di kalangan mazhab Hanbali. Disertasi ini juga mengkaji perbedaan pendapat di antara kedua tokoh tersebut mengenai konsep tawarruq dan relevansinya dalam pengembangan produk Pasar Modal Syariah (PMS) di Indonesia.
Mirdas Ismail, dalam Disertasi ini, menggabungkan kajian fikih klasik dengan fikih kontemporer. Meekplorasi pemikiran tokoh, tentang ide atau gagasan tokoh berupa tawarruq dan sekaligus sebagai norma hukum, dengan memberikan status hukum mubah (halal), makruh dan haram. Tujuannya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, tentang Fikih Mua’malah Maliyah, khususnya tentang konsep tawarruq menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Taimiyyah.
Promovendus juga memverifikasi perbedaan pendapat dan sekaligus menelusuri mengapa terjadi perbedaan pendapat diantara kedua tokoh tersebut. Selanjutnya mendeskripsikan sejauh mana relevansi
pemikiran kedua tokoh dimaksud dalam pengembangan produk PMS di Indonesia.
Menurut Promovendus (Mirdas Ismail) gagasan primer dan bahan hukum sekunder dalam penelitian
Disertasi ini bersumber dari al-Umm karya Imam Syafii dan Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah. Gagasan sekunder dan bahan hukum sekunder bersumber dari ahli hukum/ fikih kontemporer, baik yang mendukung maupun yang menolak gagasan primer dimaksud. Kemudian dikonfrontir untuk mencari kesamaan dan perbedaan di antara kedua gagasan primer dimaksud. Promovendus, dalam penelitian Disertasi ini, menggunakan pendekatan Analitis Kritis (Critical Analytics Approach), dengan asumsi
“Semua gagasan manusia tidak ada yang sempurna dan dalam ketidak sempurnaan itu terkandung kelebihan dan kekurangan”.
Penelitian Promovendus ini juga menggunakan metode kepustakaan, dengan obyek penelitian bahan-bahan hukum sekunder. Analisis terhadap gagasan primer dan bahan-bahan hukum dimaksud
menggunakan analisis linguistik, konseptual, induktif, deduktif, deskriptif dan komparatif.
Hasil dari Penelitian Promovendus ini menunjukkan ada relevansi pemikiran Imam Syafi’i dan Ibnu Taimiyyah mengenai tawarruq dalam pengembangan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Terutama, meinvestasikan modal pada Pasar Modal Syariah dari al-ajal (istilah Imam Syafii) dan al-tawarruq (istilah Ibnu Taimiyyah). Adapun implementasi al-ajal dan al-tawarruq pada instrument PMS, terbatas pada saham syariah biasa di Pasar Negosiasi. Sedangkan sukuk ritel, Reksa Dana Syariah Efek
Beragun Aset (EBA), Dana Investasi RES, Valuta Asing (sharf) dan Repo, semuanya berpeluang besar melakukan transaksi tawarruq. Terakhir, Promovendus menyarankan, agar DSN-MUI menerbitkan fatwa tentang transaksi tawarruq antara LKS dengan nasabah secara individu dan korporasi, untuk mengatasi perbedaan pendapat di kalangan ulama, praktisi LKS dan masyarakat, baik atas inisiatif sendiri maupun
berdasarkan usulan dari LKS.
Sidang promosi Doktor Mirdas Ismail, itu berlangsung mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib dan sempat diskor selama 10 menit untuk bermusyawarah. Setelah diskor Sekretaris Dr.Zulfatmi, M.Ag membacakan hasil keputusan dan dinyatakan Mirdas Ismail berhasil lulus dan berhak menggunakan gelar Doktor (S3). Promosi Doktor Mirdas Ismail, yang berlangsung cukup alot yang dilontarkan berbagai pertanyaan pihak penguji itu dapat dijawab dengan baik oleh Mirdas. Sidang terbuka itu dihadiri isteri, anak dan sanak pamili lainnya. Juga hadir kawan sejawat dan seperjuangan Mirdas Ismail. (b02)