Scroll Untuk Membaca

Aceh

Adat Dan Syariat Harus Jalan Seiring

LANGSA (Waspada): Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa Tgk Shalahuddin mengatakan, sekarang ini di Kota Langsa masih banyak terdapat adat kebiasaan dalam masyarakat yang bertentangan dengan syariat Islam.

Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) harus bekerja keras dan selalu seiring untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, agar mereka tidak membenarkan yang biasa tetapi harus membiasakan yang benar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adat Dan Syariat Harus Jalan Seiring

IKLAN

Demikian antara lain pesan yang disampaikannya saat memberi tausiah tentang adat yang bersyariat kepada para pengurus dan pegawai Sektariat MAA di kantor MAA Langsa, Jumat (2/9).

Adat Dan Syariat Harus Jalan Seiring
Para pengurus MAA dan anggota Sektariat MAA Langsa sedang mendengar tausiah tentang adat yang bersyariat dari Ketua MPU Kota Langsa. (Waspada /Ibnu Sa’dan)

Menurutnya, adat kebiasaan dalam masyarakat yang bertentangan dengan syariat itu terdapat hampir di segala bidang kehidupan, terutama dalam bermuamalah dan adat perkawinan.

Maka itu ke depan MPU dan MAA harus terus berjuang untuk membebaskan masyarakat, khususnya untuk memberantas riba dalam usaha dan perbuatan dosa dalam melangsungkan pesta perkawinan.

Karena dalam dua bidang tersebut selalu dilakukan berulang-ulang dalam kehidupan bermasyarakat, demikian kata Ketua MPU yang juga dibenarkan Ketua MAA Kota Langsa Drs H Mursyidin Budiman.

Tausiah tentang adat yang bersyariat itu terlaksana atas kerja sama dua lembaga tersebut untuk menyatukan persepsi dalam memahami mana adat yang dibolehkan syariat agar dipertahankan dan mana yang tidak boleh agar ditinggalkan.

Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa, Drs H Buchari yang juga hadir dalam pertemuan tersebut sangat mendukung pelaksanaan adat dalam masyarakat di Kota Langsa harus dibersihkan dari hal-hal yang bertentangan dari syariat Islam.(b12)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE