“Ada Atau Sudah Tiada” Dana SPP PNPM-MP Rp72 M Di Aceh Utara

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar. Waspada/Ist
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar. Waspada/Ist

SENIN, 30 April 2007, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) di Lapangan Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program ini sengaja dibuat pada masa Pemerintahan SBY untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Program ini diyakini dapat membantu kalangan kurang mampu untuk mendapatkan kehidupan yang semakin baik.

Pada saat itu, SBY meminta kepada seluruh menteri terkait untuk melibatkan kaum perempuan dalam PNPM mandiri tersebut. Kata SBY lagi, di banyak negara di dunia, program pengentasan kemiskinan berhasil dilakukan karena perempuan diajak serta di dalamnya, karena menurut SBY perempuan itu relatif tekun, rajin dan disiplin.

Salah satu program yang langsung menyentuh perempuan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adalah pemberian bantuan dana bergulir yang diberikan kepada kelompok perempuan di perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian rumah tangga miskin di lokasi program diadakan.

Dana bantuan bergulir SPP ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu memberdayakan masyarakat khususnya kalangan perempuan dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara nasional. SPP ini diberikan untuk pengembangan usaha produktif agar terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat. Dan nantinya kaum perempuan diharapkan dapat lebih mandiri dan mampu menjadi penyolong ekonomi keluarga.

Nah, pada saat itu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh juga mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut dengan angka yang bervariasi antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya. Kabupaten Aceh Utara memiliki 27 kecamatan. Setiap kecamatan memiliki dana SPP rata-rata Rp3 miliar.

Dalam perjalanannya, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan dengan otomatis pemberian bantuan dana bergulir kepada kaum perempuan juga terhenti. Ketika itu, dalam catatan, jumlah dana Simpan Pinjam Perempuan di 27 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara berkisar Rp72 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar melalui Said yang dipercayakan sebagai Bendahara Satker PNPM ketika itu, saat dikonfirmasi Waspada, Rabu (12/6) di Lhokseumawe menyebutkan, dana bantuan bergulir tersebut di setiap kecamatan dikelola oleh Unit Pengelola Kecamatan (UPK).

Said kepada Waspada menyampaikan kilas balik, kata dia, pada saat itu, sebagian dana PNPM Mandiri dipergunakan untuk pembangunan fisik, sebagian untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagian lainnya untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Dana SPP ini dikelola oleh UPK di setiap kecamatan dan diawasi oleh badan kerjasama antardesa.

Kemudian sebut Said, terjadi perpecahan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena lahirnya Kementerian Desa (Kemendes). Di situlah terjadi tolak tarik dan seolah-olah, sebut Said, PNPM Mandiri ini programnya Kemendagri.

“Kalau kita tanya ke Kemendagri, maka mereka mengatakan PNPM Mandiri ini adalah Programnya Kemendes dan begitu juga sebaliknya,” sebut Said.

Namun ketika itu, sebut Said, ada perintah dari negara, walaupun PNPM Mandiri sudah berakhir, pengelolaan dana bantuan bergulir harus terus dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) No.10 dari Kemendagri.

“Walaupun program ini sudah berakhir pemerintah tetap mengarahkan agar tetap dilanjutkan program di bawah tatanan PTO No.10 tadi, jika saya tidak salah sebut. Pada prinsipnya pada saat itu, dana SPP tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat, tapi hibahnya bukan kepada perorangan tapi hibah pengelolaan kepada UPK untuk dikelola. UPK bekerja sesuai dengan petunjuk dari PTO tadi. Setiap tahun ada musyawarah pertanggungjawab oleh UPK ini,” kata Said menjelaskan.

Ditanya UPK itu bentuknya seperti apa, maka Said menjelaskan, UPK itu sejenis kelompok yang di dalamnya ada ketua, sekretaris dan anggota di setiap kecamatan. “Detailnya saya pun tidak ingat lagi, karena pada saat itu saya dipercayakan sebagai Bendahara Sateker PNPM mandiri,” katanya.

Kemudian Waspada kembali bertanya, jika dana SPP itu sudah dihibahkan oleh pemerintah, maka dana tersebut sudah tidak adaa lagi, maka Said menyebutkan, dana SPP itu tetap ada, karena seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa hibah di sini bukan hibah untuk perorangan tetapi hibah pengelolaan kepada UPK di kecamatang masing-masing.

Ditanya apakah SPP itu masih bergulir dari UPK kepada masyarakat, Said mengatakan, karena selama ini pihaknya tidak diberi kewenangan untuk mengawasi, maka mungkin, pihaknya pernah mendengar selintingan kabar bahwa dana SPP itu masih berjalan, ada yang sudah stagnan, dan bahkan ada yang sudah mati.

Tapi untuk saat ini, lanjut Said, ada informasi yang dia peroleh dan jika informasi ini tidak salah diterima oleh dirinya, telah keluar PP dan jika tidak salah PP No.11 yaitu turunan dari UU Nomor 1 Cipta lapangan Kerja. Jika informasi itu benar adanya, maka telah muncul perintah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan transformasi dari sistem PTO No.10 yang dikelola oleh UPK Menjadi Bumdes (Badan Usaha Milik Bersama) Aceh Utara.

Dan di Aceh Utara sudah ada kecamatan yang telah berhasil melakukan transformasi yaitu Kecamatan Muara Batu. Dan langkah yang dilakukan oleh UPK Muara Batu dapat ditiru oleh UPK lainnya. Transformasi ini harus dipahami bukan sebagai pemecatan tetapi pemerintah melakukan restrukturisasi dari UPK dari PTO No.10 berubah ke sistem Bumdes.

“Dalam catatan uang itu masih ada,kalau saya tidak salah sebut jumlahnya sekitaran Rp.72 miliar. Kalau ditanya apakah uang Rp.72 miliar itu masih ada atau tidak, maka jawabannya saya tidak tahu. Karena selama program PNPM ini berhenti tidak ada kewajiban UPK untuk melapor kepada pihak kami,” kata Said.

Dan saat ini, lanjut Said, negara memerintahkan kepada semua UPK secara nasional untuk melakukan review dan dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak menuntut uang, hanya meminta untuk mereview dan tugas review diemban oleh Inspektorat di masing-masing kabupaten kota di seluruh Indonesia.

“Setiap UPK diminta untuk melampirkan bahan. Dan saya tidak paham bahan-bahan apa saja yang diminta untuk dilampirkan dan yang mamahami persoalan ini adalah Inspektorat. Tapi mungkin, data-data itu seperti kemana dan kepada siapa saja dana SPP itu diberikan selama ini oleh UPK. Apakah dana SPP itu sudah macet atau tidak, berapa jumlahnya dan berapa yang tersisa di bank. Itu mungkin ya,” katanya.

Dan kata Said lagi, saat ini persoalan SPP ini menjadi konsentrasi pemerintah untuk terus mendorong agar transformasi ini berjalan di seluruh Indonesia. Dan bahkan informasi yang saya peroleh beberapa waktu lalu, persoalan ini menjadi catatan khusus untuk Penjabat Bupati oleh Irjen Kemendagri yang bertindak sebagai evaluator kinerja penjabat bupati dan walikota agar serius terhadap transformasi ini.

“Sekali lagi saya kabarkan, di Aceh Utara yang sudah benar-benar melakukan transformasi itu hanya di Kecamatan Muara Batu. Dan ada beberapa kecamatan lainnya yang akan menyusil yaitu Kecamatan Simpang Kramat, dan Kecamatan Samudera. Kepada kawan-kawan UPK, sya mengajak teman-teman untuk melepaskan tanggungjawab dari pemerintah dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dan saat ini Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada teman-teman UPK untuk melakukan review dan pemerintah tidak mempersoalkan masalah uang,” demikian Said. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.HI, M.Kom.I


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *