Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Aceh Utara Dapat 40 Formasi CPNS Tahun Ini

Aceh Utara Dapat 40 Formasi CPNS Tahun Ini

ACEH UTARA (Waspada): Kepala Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, MSP, (foto), Minggu (4/8) siang kepada Waspada.id menyebutkan, tahun 2024, Aceh Utara mendapatkan 40 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aceh Utara Dapat 40 Formasi CPNS Tahun Ini

IKLAN

“Tahun ini kita mendapatkan 40 formasi CPNS. Informasi ini kami sampaikan berdasarkan undangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3487/S.SM.01.00/2024 tanggal 30 Juli 2024. Hal Pemberitahuan terkait Tindak lanjut Sosialisasi Kebijkan Pengadaan PNS Tahun 2024,” sebut Saifuddin.

Lebih jauh Saifuddin menyebutkan, sesuai lampiran keputusan tersebut untuk Instansi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebanyak 40 Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari:

a. Jabatan Fungsional (35) formasi dan
b. Jabatan Pelaksana (5) formasi.
untuk Kualifikasi Pendidikan terdiri dari :
a. Pendidikan S-1 (35) formasi
b. Pendidikan D-3 (3) formasi
c. Pendidikan SMA (2) formasi.

Kata dia, Sesuai Kepmenpan tersebut formasi dibagi dalam beberapa OPD terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (1). Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (1). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (1).

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (1). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (1). Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (1). Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja (2).

Berikutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (1). Dinas Pendidikan Dayah (1). Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (1). Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (1).

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (1). Dinas Pertanahan (1). Dinas Pertanian dan Pangan (1). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (1). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (1).

Selanjutnya, Dinas Syariat Islam (1). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2). Badan Kesatua Bangsa dan Politik (1). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (2). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2).

Inspektorat (4), Satpol PP dan WH (5). RSUD Cut Meutia (1). Setdakap (4) dan Sekretariat DPRK (1). (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE